Radarbangkalan.id - Mulai 2025, pendaftaran masuk SD dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan sistem sebelumnya,
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret
yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebelum mendaftar, orang tua atau wali murid perlu memahami dan menyiapkan syarat yang berlaku.
Syarat masuk SD dalam SPMB 2025 terbagi menjadi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum mencakup batas usia,
sedangkan persyaratan khusus bergantung pada jalur penerimaan yang diikuti. Tidak ada Jalur Prestasi dalam SPMB SD, tetapi tersedia Jalur Domisili sebagai pengganti PPDB jalur zonasi, serta Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi.
Syarat Umum Masuk SD di SPMB 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025, berikut syarat umum masuk SD:
- Anak berusia 7 tahun per 1 Juli 2025 diprioritaskan diterima di kelas 1 SD.
- Anak berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar SD melalui SPMB 2025.
- Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 dapat mendaftar SD jika:
- Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Memiliki kesiapan psikis.
- Menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di SD bersangkutan jika tidak tersedia psikolog profesional.
Syarat Khusus Jalur Domisili SD 2025
Jalur Domisili dalam SPMB menggantikan PPDB jalur zonasi dan memungkinkan calon murid yang tinggal di perbatasan daerah untuk diterima di sekolah terdekat. Syarat khususnya meliputi:
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
- Jika ada perbedaan nama orang tua/wali, KK baru bisa digunakan apabila:
- Orang tua/wali meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian).
- Orang tua/wali bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
- Terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum penerbitan KK terbaru.
Jika calon murid tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili (suket), dengan ketentuan:
- Suket diterbitkan oleh pihak berwenang.
- Suket dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
- Suket menyatakan jenis bencana yang dialami dan bahwa calon murid sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak terbitnya suket.
KK yang berubah kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan jika perubahan bukan karena perpindahan domisili, melainkan karena:
- Penambahan anggota keluarga selain calon murid.
- Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah.
- Kehilangan atau kerusakan KK.
Jika KK mengalami perubahan, maka harus disertai dengan dokumen tambahan, seperti:
- KK lama (jika terjadi perubahan data atau kerusakan).
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang).
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka
Syarat Khusus Jalur Afirmasi SD 2025
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas yang berdomisili relatif jauh dari sekolah tujuan. Syaratnya:
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah pusat dan/atau pemda berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Kartu keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu tidak dapat digunakan untuk mendaftar melalui Jalur Afirmasi.
- Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial.
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Syarat Khusus Jalur Mutasi SD 2025
Jalur Mutasi dapat digunakan oleh calon murid yang orang tua/walinya pindah tugas ke daerah lain. Syaratnya:
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dari pejabat berwenang.
Khusus bagi anak guru yang mendaftar melalui Jalur Mutasi, harus memiliki:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru.
- Kartu Keluarga (KK).
Tes Calistung Tidak Diperbolehkan dalam Syarat Masuk SD
Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) tidak boleh menjadi syarat masuk SD dalam SPMB.
Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
"Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD," ujarnya dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka
Editor : Ubaidillah