News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pendaftaran SD di SPMB 2025, Tidak Ada Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung

Ubaidillah • Jumat, 7 Maret 2025 | 16:10 WIB
Calon murid tidak boleh dikenakan tes membaca, menulis, berhitung atau calistung maupun tes lainnya. Foto: ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA
Calon murid tidak boleh dikenakan tes membaca, menulis, berhitung atau calistung maupun tes lainnya. Foto: ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA

Radarbangkalan.id - Mulai 2025, pendaftaran masuk SD dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan sistem sebelumnya,

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret

yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebelum mendaftar, orang tua atau wali murid perlu memahami dan menyiapkan syarat yang berlaku.

Syarat masuk SD dalam SPMB 2025 terbagi menjadi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum mencakup batas usia,

sedangkan persyaratan khusus bergantung pada jalur penerimaan yang diikuti. Tidak ada Jalur Prestasi dalam SPMB SD, tetapi tersedia Jalur Domisili sebagai pengganti PPDB jalur zonasi, serta Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi.

Syarat Umum Masuk SD di SPMB 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025, berikut syarat umum masuk SD:

Syarat Khusus Jalur Domisili SD 2025

Jalur Domisili dalam SPMB menggantikan PPDB jalur zonasi dan memungkinkan calon murid yang tinggal di perbatasan daerah untuk diterima di sekolah terdekat. Syarat khususnya meliputi:

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret

Jika calon murid tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili (suket), dengan ketentuan:

KK yang berubah kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan jika perubahan bukan karena perpindahan domisili, melainkan karena:

Jika KK mengalami perubahan, maka harus disertai dengan dokumen tambahan, seperti:

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Syarat Khusus Jalur Afirmasi SD 2025

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas yang berdomisili relatif jauh dari sekolah tujuan. Syaratnya:

Syarat Khusus Jalur Mutasi SD 2025

Jalur Mutasi dapat digunakan oleh calon murid yang orang tua/walinya pindah tugas ke daerah lain. Syaratnya:

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Khusus bagi anak guru yang mendaftar melalui Jalur Mutasi, harus memiliki:

Tes Calistung Tidak Diperbolehkan dalam Syarat Masuk SD

Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) tidak boleh menjadi syarat masuk SD dalam SPMB.

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

"Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD," ujarnya dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Editor : Ubaidillah
#PENDAFTARAN SD #SPMB 2025 #jalur afirmasi #jalur domisili #Syarat Masuk SD