News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

SPMB 2025 Gantikan PPDB: Syarat Masuk SD yang Wajib Diketahui Orang Tua

Ubaidillah • Jumat, 7 Maret 2025 | 16:16 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (Foto: Istimewa)
Ilustrasi siswa sekolah dasar (Foto: Istimewa)

Radarbangkalan.id - Mulai 2025, penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar mengalami perubahan besar.

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret

Dengan sistem baru ini, terdapat aturan yang wajib dipahami orang tua sebelum mendaftarkan anak ke sekolah dasar.

Salah satu perubahan paling mencolok dalam SPMB adalah penghapusan jalur prestasi untuk masuk SD.

Sebagai gantinya, penerimaan murid dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu jalur domisili yang menggantikan sistem zonasi dalam PPDB sebelumnya,

jalur afirmasi bagi keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, serta jalur mutasi bagi calon murid yang orang tuanya pindah tugas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB,

terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon murid untuk dapat diterima di kelas satu Sekolah Dasar.

Salah satu aturan penting dalam SPMB 2025 adalah larangan melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung sebagai syarat masuk SD. Selain itu, bentuk tes lain dalam seleksi penerimaan murid juga tidak diperbolehkan.

Aturan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto.

"Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret

Selain itu, aturan mengenai batas usia juga mengalami penyesuaian dalam SPMB 2025 untuk memastikan kesiapan mental dan fisik anak dalam menjalani pendidikan dasar:

  1. Calon murid dengan usia tujuh tahun per 1 Juli 2025 mendapatkan prioritas untuk diterima di kelas satu SD.
  2. Calon murid yang berusia minimal enam tahun per 1 Juli 2025 diperbolehkan mendaftar.
  3. Calon murid dengan usia minimal lima tahun enam bulan per 1 Juli 2025 dapat mendaftar dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, kesiapan psikologis, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dari dewan guru sekolah tujuan jika tidak tersedia psikolog profesional.

Syarat Khusus Berdasarkan Jalur Penerimaan SPMB SD 2025

SPMB 2025 membagi penerimaan murid SD menjadi tiga jalur utama dengan syarat khusus yang harus dipenuhi calon murid dan orang tua atau wali murid.

1. Syarat Masuk SD melalui Jalur Domisili

Jalur Domisili menggantikan sistem zonasi yang digunakan dalam PPDB sebelumnya. Jalur ini memungkinkan calon murid yang berdomisili di perbatasan daerah untuk diterima di sekolah terdekat dari rumahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret

Syarat utama yang harus dipenuhi calon murid melalui jalur domisili:

2. Syarat Masuk SD melalui Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta anak penyandang disabilitas yang berdomisili jauh dari sekolah tujuan.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Syarat utama bagi calon murid jalur afirmasi:

3. Syarat Masuk SD melalui Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain.

Syarat utama bagi calon murid jalur mutasi:

Dengan diberlakukannya SPMB 2025, sistem penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar mengalami perubahan besar.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Selain itu,

sistem zonasi dalam PPDB digantikan dengan Jalur Domisili, serta terdapat Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi dengan syarat-syarat khusus yang lebih ketat.

Editor : Ubaidillah
#ppdb #SPMB 2025 #spmb #Syarat Masuk SD