Radarbangkalan.id - Kuota jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk semua jenjang pendidikan akan mengalami peningkatan.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret
SPMB merupakan sistem penerimaan murid baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi mengumumkan SPMB melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan SPMB memiliki filosofi yang didasarkan pada empat pilar utama, yaitu Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Menurutnya, penerapan SPMB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan prinsip keadilan.
"Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia," terang Mendikdasmen, di Jakarta, Senin (3/3/2025) seperti dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (6/3/2025).
Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya, jalur afirmasi dalam SPMB 2025, yang diperuntukkan bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, mengalami peningkatan kuota di jenjang SMP dan SMA.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka
Pada jenjang SMP, kuota jalur afirmasi ditetapkan sebesar 20 persen dari daya tampung, naik 5 persen dari kuota PPDB tahun lalu yang hanya 15 persen.
Sementara itu, di jenjang SMA, kuota jalur afirmasi meningkat menjadi 30 persen dari daya tampung, sedangkan dalam PPDB sebelumnya hanya 15 persen. Untuk jenjang SD dan SMK, kuota jalur afirmasi tetap sebesar 15 persen.
Salah satu kebijakan baru dalam SPMB 2025 adalah sistem penyaluran bagi pendaftar yang tidak diterima di sekolah tujuan.
Pemerintah daerah akan mengarahkan mereka ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung, baik sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah yang dikelola oleh kementerian lain.
Jika murid tersebut disalurkan ke sekolah swasta, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan.
Namun, bantuan ini diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan besaran bantuannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa SPMB 2025 melakukan penyesuaian pada jalur penerimaan murid baru. Terdapat empat jalur utama, yaitu:
-
Jalur Domisili
Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. -
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. -
Jalur Prestasi
Berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah. -
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
"Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan," tambah Gogot.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka
Editor : Ubaidillah