Radarbangkalan.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi viralnya temuan minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml.
Ia memastikan kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab telah dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret
Menurut Budi, produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus penimbunan pasokan Minyakita.
Praktik tersebut menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya," ujarnya dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).
Budi menyebut bahwa video yang beredar kemungkinan merupakan rekaman lama, mengingat kasus ini telah ditangani sebelumnya.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan akan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang tersebar di media sosial.
Ia juga memastikan bahwa Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai sudah tidak beredar lagi di pasaran.
Saat ini, produk Minyakita yang dijual dipastikan memiliki isi yang sesuai dengan takaran 1 liter. Selain itu, harga Minyakita telah kembali normal dengan HET sebesar Rp15.700 per liter.
"Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Mendag Budi telah menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret
Penyegelan dilakukan karena perusahaan yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng ini diduga melakukan pelanggaran serius dalam produksi dan distribusi Minyakita.
Budi menegaskan bahwa pelanggaran ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita, di berbagai wilayah.
"Pelanggaran pertama adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita telah habis masa berlaku,
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka hingga 16 Maret
namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku," jelas Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1).
Selain itu, PT NNI diketahui tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Perusahaan ini juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) serta diduga mengemas produk dengan isi kurang dari 1 liter.
Menurut Budi, hal ini bertentangan dengan informasi yang tertera pada kemasan. Selain itu, perusahaan menaikkan harga penjualan dari seharusnya Rp14.500 sebagai repacker menjadi Rp15.500.