RadarBangkalan.id - Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memicu polemik antara DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Ars Sadikin, mengungkapkan adanya perbedaan penafsiran terkait kesepakatan waktu pengangkatan CASN hingga Tagar SaveCASN2024 bergema di masyarakat.
"Semangat kami di Komisi II DPR adalah mempercepat penataan dan penyelesaian CASN, bukan menunda pengangkatannya," ujar Zulfikar dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca Juga: Memperbaiki Kesalahan Data di Info GTK dengan Mudah Melalui Dapodik
Ia menegaskan bahwa waktu yang disepakati seharusnya menjadi batas akhir penataan dan penyelesaian, bukan awal dimulainya proses pengangkatan.
Pernyataan Zulfikar ini bertentangan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang sebelumnya menyatakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 adalah keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Pemekaran Kementerian Jadi Dugaan Penyebab Penundaan
Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menduga penundaan ini disebabkan oleh pemekaran kementerian dan institusi.
Ia menilai, pemekaran tersebut berdampak pada penempatan CASN, gaji, dan anggaran.
Baca Juga: Setelah Pertamax Oplosan, Kini MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar
"Pemerintah pasti sedang memikirkan bagaimana menempatkan CASN di institusi yang baru dimekarkan.
Ini bukan perkara mudah, perlu waktu," kata Agus. Ia juga menyoroti potensi masalah anggaran yang belum jelas dari Kementerian Keuangan.
DPR Desak Perubahan Kebijakan
Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan CASN.
Mereka meminta agar pengangkatan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan penyelesaian proses administrasi.
"Jika tahapan sudah selesai, baik CPNS maupun PPPK tahap 1, segera selesaikan dan angkat.
Tidak perlu menunggu serentak pada Oktober 2025 atau Maret 2026," tegas Zulfikar.
Respon Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Penundaan pengangkatan CASN ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Banyak calon abdi negara yang merasa kecewa dan tidak pasti dengan nasib mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Komisi II DPR RI berjanji akan menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil Menteri PANRB untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Respons Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Terkait Hacker yang Menyadap SMS Bank Resmi
Mereka juga akan mempertimbangkan untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mengawasi proses pengangkatan CASN.
Komisi II DPR RI akan mempertimbangkan untuk memanggil kembali Kemenpan RB untuk meluruskan informasi terkait penundaan pengangkatan CASN. ***