RadarBangkalan.id - Polemik penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin memanas.
DPR RI dan pemerintah terlibat dalam perselisihan tafsir terkait kesepakatan waktu pengangkatan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa semangat mereka adalah mempercepat proses, bukan menunda.
"Kami di Komisi II DPR ingin mempercepat penataan dan penyelesaian CASN.
Waktu yang kami berikan adalah batas akhir penyelesaian, bukan awal dimulainya pengangkatan," ujar Zulfikar dalam sebuah wawancara di televisi swasta, Sabtu, 8 Maret 2025.
Pernyataan ini bertentangan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini yang mengklaim penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 adalah keputusan bersama dengan DPR RI.
Pemekaran Kementerian Jadi Dugaan Penyebab Penundaan
Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menduga pemekaran kementerian dan institusi menjadi penyebab utama penundaan. Ia menyoroti dampaknya pada penempatan, gaji, dan anggaran CASN.
Baca Juga: Panduan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK
"Pemerintah pasti sedang memikirkan penempatan CASN di institusi baru. Ini bukan hal mudah, butuh waktu," kata Agus. Ia juga menyoroti potensi masalah anggaran dari Kementerian Keuangan.
DPR Desak Pengangkatan CASN Tidak Serentak, Percepat yang Sudah Tuntas
Komisi II DPR RI secara tegas meminta pemerintah untuk mengubah kebijakan terkait penundaan pengangkatan CASN.
Mereka mengusulkan agar pengangkatan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan penyelesaian proses administrasi.
"Jika tahapan sudah tuntas, baik CPNS maupun PPPK tahap 1, segera selesaikan dan angkat.
Tidak perlu menunggu serentak pada Oktober 2025 atau Maret 2026," tegas Zulfikar.
DPR RI berpendapat bahwa pengangkatan serentak hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan merugikan para calon abdi negara.
Baca Juga: Respons Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Terkait Hacker yang Menyadap SMS Bank Resmi
Mereka menekankan pentingnya fleksibilitas dalam proses pengangkatan, dengan memprioritaskan mereka yang telah menyelesaikan semua tahapan.
"Kami meminta pemerintah untuk lebih responsif terhadap situasi ini. Banyak calon CASN yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Mereka membutuhkan kepastian," tambah Zulfikar.
Respon Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Penundaan ini telah memicu gelombang protes di media sosial dan petisi daring. Masyarakat menuntut kejelasan dan percepatan proses pengangkatan.
Komisi II DPR RI berjanji akan menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil Menteri PANRB.
Mereka juga mempertimbangkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawasi proses pengangkatan CASN. ***
Editor : Abdul Basri