News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

SPBU di Medan Tertangkap Jual Pertalite dengan Oktan 87, Ini Kata Pertamina

Ubaidillah • Minggu, 9 Maret 2025 | 17:28 WIB
Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (Sumber: KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (Sumber: KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

Radarbangkalan.id - Polisi berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

SPBU tersebut menjual Pertalite dengan oktan di bawah standar, yaitu 87, demi meraup keuntungan lebih besar.

"Jika membeli langsung dari Pertamina, harga Pertalite per liter adalah Rp9.700 dan dijual Rp10.000, sehingga keuntungannya hanya Rp300 per liter," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

"Namun, jika mencampur dengan bensin oktan 87, keuntungan bisa mencapai Rp1.000 per liter. Inilah alasan mereka melakukan pengoplosan," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di SPBU tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap mobil tangki minyak ilegal yang memasok BBM ke SPBU pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas SPBU tidak dapat menjelaskan asal-usul mobil tangki tersebut.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk memastikan legalitas pasokan BBM itu.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi menegaskan bahwa mobil tangki tersebut ilegal karena kontraknya telah diputus sejak November 2023.

"Mobil ini sudah dimodifikasi dengan warna merah putih dan logo Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas.

Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah," kata Edith dalam konferensi pers di SPBU Nagalan, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin dengan oktan 87, sehingga dipastikan minyak tersebut bukan berasal dari terminal BBM resmi.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menyebut bahwa bensin ilegal dengan oktan 87 dicampurkan ke dalam tangki Pertalite di SPBU sebelum dijual kepada pelanggan sebagai Pertalite biasa.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Dari hasil penyelidikan, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama delapan bulan. Setiap minggunya,

SPBU tersebut memesan bensin oktan 87 sebanyak tiga kali dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sekali pengiriman, truk tangki membawa sekitar 8.000 liter bensin oktan 87, sehingga total BBM ilegal yang masuk ke SPBU ini mencapai 24.000 liter per minggu.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka

Editor : Ubaidillah
#pertamina korupsi #pertamina patra niaga #spbu #bbm oplosan #oplosan BBM #riza chalid