Radarbangkalan.id - Wakil Ketua MPR RI, A.M. Akbar Supratman, memastikan akan mengawasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Menurutnya, pemberian THR oleh perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah.
Ia mengapresiasi kebijakan ini karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
"Saya sebagai pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," kata Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya
Jumlah Pengemudi Ojol yang Berhak Menerima THR
Akbar menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi ojol yang bekerja secara penuh waktu, sementara sekitar 1 hingga 1,5 juta lainnya berstatus pekerja paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
yang mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
Imbauan Presiden Prabowo terkait THR bagi Pengemudi Ojol
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya
Presiden menekankan bahwa pengemudi dan kurir online memiliki peran penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
Baca Juga: Bu Guru Salsa Viral Video 5 Menit, Kini Aktif Live Mobile Legends dan TikTok
Editor : Ubaidillah