News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Geram, Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak

Ubaidillah • Rabu, 12 Maret 2025 | 15:48 WIB
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan Propam atas kasus pencabulan dan narkoba. DPR meminta hukuman berat atas kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan Propam atas kasus pencabulan dan narkoba. DPR meminta hukuman berat atas kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Radarbangkalan.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menuntut agar Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma,

dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya

Selain melakukan kekerasan, AKBP Fajar juga merekam aksinya dan mengunggahnya ke situs porno luar negeri.

Selly menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan biadab dan negara harus memberikan perhatian khusus terhadap korban.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina, Senin (10/3/2025).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Dewi Juliani, juga mengecam keras tindakan AKBP Fajar. Selain terlibat dalam kekerasan seksual, ia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

AKBP Fajar telah ditangkap oleh Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025). Dewi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara transparan dan adil.

"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik."

"Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," tegas Dewi di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya

Menurutnya, sanksi etik tidak cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini. AKBP Fajar harus diusut secara menyeluruh atas beberapa tindak pidana, termasuk:

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Dewi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk:

"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku."

"Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ungkap Dewi.

Baca Juga: Bu Guru Salsa Viral Video 5 Menit, Kini Aktif Live Mobile Legends dan TikTok

Menurutnya, keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri.

Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri."

"Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkasnya.

Kondisi Korban

Saat ini, korban berusia 3 tahun berada dalam bimbingan orang tua, sementara korban 12 tahun didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kupang, NTT. Korban berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Kasus ini bermula dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video di situs porno negara tersebut.

Setelah ditelusuri, video tersebut diunggah dari Kota Kupang, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak Australia kemudian melaporkan temuan ini ke Mabes Polri, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AKBP Fajar pada 20 Februari 2025.

Baca Juga: Bu Guru Salsa Viral Video 5 Menit, Kini Aktif Live Mobile Legends dan TikTok

Korban selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk mendapatkan pendampingan.

Editor : Ubaidillah
#kupang #pencabulan kapolres kupang #kapolres ngada