Radarbangkalan.id - Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, mengecam tindakan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,
yang ditangkap oleh Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2). Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya
"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik.
Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," kata Dewi dalam keterangannya, Rabu (12/3).
Menurutnya, sanksi etik saja tidak cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan AKBP Fajar merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh berdasarkan beberapa dasar hukum.
"Penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
"Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait sumber dana yang digunakan dalam kejahatan ini serta keuntungan dari penyebaran konten ilegal tersebut," sambungnya.
Desak Pelimpahan Kasus ke Mabes Polri
Dewi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Dicairkan Lebih Awal, Simak Jadwal dan Besarannya
Usut Dugaan TPPU
Selain itu, ia juga mendesak Kapolri untuk memastikan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya.
"Menghindari penyelesaian melalui mekanisme 'damai' atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas," tegasnya.
"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku.
Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tambahnya.
Baca Juga: Bu Guru Salsa Viral Video 5 Menit, Kini Aktif Live Mobile Legends dan TikTok
Dewi menilai bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari anggota-anggota yang mencoreng nama baik Polri.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat,
terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkasnya.
Baca Juga: Bu Guru Salsa Viral Video 5 Menit, Kini Aktif Live Mobile Legends dan TikTok