RadarBangkalan.id - Kabar baik bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)!
Jadwal pencairan bansos tahap kedua tahun 2025 sudah semakin dekat. Banyak yang penasaran, apakah dana bantuan ini akan cair lebih cepat menjelang Lebaran Idul Fitri? Yuk, simak informasi lengkapnya!
Sesuai aturan yang berlaku, pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Untuk tahun 2025, tahap pertama sudah disalurkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Sementara itu, pencairan tahap kedua akan mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025.
Saat ini, masyarakat masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait apakah pencairan akan dipercepat menjelang Lebaran.
Biasanya, sebelum dana cair, pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan.
Setelah SP2D diterbitkan, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Setiap daerah mungkin memiliki jadwal yang berbeda tergantung pada kesiapan masing-masing.
Biasanya, penerima manfaat dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi atau laman resmi Kementerian Sosial.
Siapa yang Diprioritaskan untuk Pencairan?
Tidak semua penerima bansos langsung mendapatkan pencairan bersamaan. Ada beberapa kriteria yang membuat seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat prioritas, di antaranya:
1. Data Sudah Valid
KPM yang datanya sudah diverifikasi dan sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan lebih dahulu menerima bantuan.
2. Terdaftar dalam Data Bayar SP2D
Nama penerima yang sudah masuk dalam daftar pembayaran SP2D serta keterangannya di SIKS-NG menunjukkan periode salur tahap 2 (April, Mei, Juni) dengan status SII akan diprioritaskan.
3. Tidak Bermasalah dalam Administrasi
KPM yang tidak memiliki kendala dalam pencocokan data akan lebih cepat mendapatkan haknya.
Dengan mendekatnya pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2, diharapkan proses distribusi dapat berjalan lancar sehingga bantuan bisa segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pastikan data diri sudah sesuai dan selalu pantau pengumuman resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan informasi penting. ***