Radarbangkalan.id - Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinanti, termasuk bagi para pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR pensiunan 2025 bersamaan dengan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK untuk CASN 2024
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2025
Berdasarkan informasi dari Kantor Staf Presiden, pencairan THR bagi pensiunan PNS dijadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bank Mandiri Taspen melalui akun Instagram resminya, @bank.mandiritaspen, juga mengonfirmasi bahwa pencairan THR pensiunan ASABRI 2025 dan Taspen akan dimulai pada tanggal yang sama, 17 Maret 2025.
Besaran THR Pensiunan 2025
THR bagi pensiunan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima. Berikut perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK untuk CASN 2024
1. Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
2. Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
4. Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS dan NIP PPPK untuk CASN 2024
Editor : Ubaidillah