News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kapan CPNS dan PPPK 2024 Diangkat? Ini Jadwal Terbaru yang Wajib Diketahui!

Azril Arham • Selasa, 18 Maret 2025 | 00:10 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers Pengangkatan CASN 2024
Tangkapan Layar Konferensi Pers Pengangkatan CASN 2024

RadarBangkalan.id - Kabar terbaru bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024!

Pemerintah resmi menetapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK dijadwalkan paling lambat Oktober 2025.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Senin (17/3/2025).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses pengangkatan CASN 2024 akan dipercepat.

"Pengangkatan CPNS harus diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK akan rampung paling lambat Oktober 2025," ujarnya.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan menghindari penumpukan administratif di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan difasilitasi oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan ketentuan sebagai berikut:

- CPNS: Instansi terkait harus mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau sedang dalam proses pemberkasan.

- PPPK: Instansi harus mengajukan usulan kepada Kepala BKN untuk memperoleh Nomor Induk PPPK dan sedang dalam proses pemberkasan.

- Surat Pernyataan: Peserta wajib membuat surat pernyataan kesediaan menerima pengangkatan dan tidak mengajukan pindah instansi.

- Anggaran & Infrastruktur: Instansi harus menyiapkan anggaran dalam DIPA serta fasilitas pendukung untuk pengangkatan CASN.

"Seluruh instansi pemerintah harus segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan ASN dan memastikan kesiapan masing-masing dalam memenuhi syarat yang ditetapkan," tambah Rini.

Sebelumnya, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 mengacu pada Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025.

Namun, dengan adanya kebijakan baru, jadwal pengangkatan diperbarui menjadi sebagai berikut:

- CPNS: 1 bulan setelah tanggal usul penetapan NIP (22 Februari - 23 Maret 2025)
- PPPK: 1 bulan setelah usul penetapan NI PPPK (Tahap 1: Februari 2025, Tahap 2: Juli 2025)

Berdasarkan Surat Kepala BKN 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK diubah menjadi serentak:

- CPNS: TMT 1 Oktober 2025
- PPPK: TMT 1 Maret 2026

Namun, setelah konferensi pers terbaru, pemerintah kembali memperbarui jadwal menjadi:

- Pengangkatan CPNS 2024: Paling lambat Juni 2025
- Pengangkatan PPPK 2024: Paling lambat Oktober 2025

Dengan percepatan pengangkatan ini, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan segera melaporkan kesiapan mereka kepada BKN agar pengangkatan dapat berjalan lancar.

Jadi, bagi kamu yang lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024, segera lengkapi semua dokumen dan pastikan instansi terkait telah memenuhi syarat agar pengangkatan bisa dilakukan tepat waktu! ***

Editor : Azril Arham
#Pengangkatan PPPK 2024 #Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 #cpns #Pengangkatan CPNS 2024 #pppk