Radarbangkalan.id - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun.
Namun, Korlantas Polri meluruskan kabar tersebut dan memastikan informasi yang beredar tidak benar.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka
Salah satu unggahan viral datang dari akun X @tanyarlfes, yang membagikan tangkapan layar berisi klaim bahwa kendaraan bisa ditarik jika menunggak pajak.
"Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita," demikian isi keterangan dalam unggahan tersebut, seperti yang terlihat pada Selasa (18/3/2025).
Klarifikasi Korlantas Polri
Menanggapi isu yang beredar, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso membantah informasi tersebut.
"Info yang beredar adalah tidak benar," kata Brigjen Slamet.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai penilangan kendaraan masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Jika polisi menemukan kendaraan dengan pajak yang telat, pemilik kendaraan akan diarahkan ke Samsat untuk mengurus tunggakan pajak agar STNK kembali sah.
"STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," jelasnya.
Tidak Ada Penyitaan Kendaraan
Brigjen Slamet juga menepis isu bahwa kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun akan disita atau diblokir.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, Skandal Korupsi LPEI Seret Lima Tersangka
"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misal kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan," pungkasnya.
Editor : Ubaidillah