RadarBangkalan.id - Kabar baik bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025!
Kini, Anda bisa memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat baru.
Bagaimana mekanismenya dan berapa biayanya? Simak ulasannya berikut ini!
Bisa Perpanjang SIM Mati? Ini Syaratnya!
Biasanya, jika SIM sudah mati, pemilik harus membuat baru.
Namun, ada pengecualian khusus bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan cuti bersama Lebaran.
Layanan perpanjangan SIM memang tutup pada periode tersebut, sehingga pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat itu bisa melakukan perpanjangan setelahnya.
Berdasarkan informasi dari Korlantas NTMC Polri, perpanjangan dapat dilakukan mulai 8 hingga 19 April 2025.
Namun, jika melewati tenggat waktu tersebut, pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan baru seperti biasa.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM?
Tak perlu khawatir soal biaya, karena tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
- SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Biaya Tambahan di Luar Satpas
Selain biaya di atas, pemilik SIM juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk beberapa persyaratan lain:
- Tes Kesehatan: Rp 35.000
- Tes Psikologi: Rp 60.000
- Asuransi: Rp 50.000
Sebagai gambaran, jika Anda ingin memperpanjang SIM A, total biaya yang harus disiapkan sekitar Rp 225.000, termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Bagaimana Cara Perpanjangan SIM?
Untuk melakukan perpanjangan, Anda bisa langsung mendatangi kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- SIM lama yang sudah mati
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Ingat! Jangan sampai melewati batas waktu perpanjangan, karena jika terlambat, Anda harus membuat SIM baru dari nol.
Editor : Azril Arham