RadarBangkalan.id - Bank Indonesia (BI) telah menyesuaikan jadwal layanan penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2025.
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menukar uang dengan lancar dan nyaman.
Tahap I: Sabtu, 22 Maret 2025
Hari ini, Sabtu (22/3/2025), BI membuka layanan penukaran uang baru khusus untuk wilayah Pulau Jawa. Layanan ini tersedia di 1.505 titik lokasi mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Tahap II: Minggu, 23 Maret 2025
Untuk wilayah luar Pulau Jawa, layanan penukaran akan dibuka besok, Minggu (23/3/2025), mulai pukul 09.00 WIB.
Sebanyak 1.043 titik lokasi penukaran telah disiapkan untuk melayani masyarakat.
Cara Mendaftar Penukaran Uang Baru
Masyarakat yang ingin menukar uang baru dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR BI dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.
- Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
- Pilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan.
- Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling.
- Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.
Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, perhatikan syarat-syarat berikut:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
- Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi yang searah.
- Dibedakan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru bisa dilakukan kembali.
Jumlah Maksimal Penukaran
Setiap orang dapat menukar uang baru dengan batas maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar).
- Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).
Pastikan untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim ke e-mail. Kemudian, bawa bukti tersebut ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP asli.
Dengan mengikuti prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menukar uang baru dengan mudah dan nyaman untuk persiapan Lebaran 2025.
Editor : Azril Arham