RadarBangkalan.id - Baru saja disahkan, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) langsung menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap UU tersebut, mencerminkan gelombang penolakan yang meluas sejak tahap pembahasan.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon menilai proses pembentukan UU TNI bermasalah secara formil.
Pengesahan UU TNI dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri sejumlah menteri.
Meski demikian, revisi ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir akan potensi kembalinya peran militer dalam ranah sipil.
Salah satu perubahan signifikan adalah pada Pasal 7 ayat (2), yang menambahkan rincian tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) menjadi 14 poin.
Dua di antaranya adalah membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, batas usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan:
- Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden
Gelombang penolakan terhadap UU TNI tidak hanya terbatas pada gugatan hukum.
Aksi demonstrasi terjadi di berbagai wilayah, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dominasi militer dalam kehidupan sipil. ***
Editor : Azril Arham