Radarbangkalan.id - Sebanyak tujuh pemuda di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun.
Ironisnya, kejadian tersebut terjadi di rumah dinas atau asrama Polres Belu yang ditempati oleh seorang anggota polisi.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Prabowo: yang Penting Pangan Tetap Aman
Baca Juga: Panduan Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri untuk Lebaran 2025
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, yang dikonfirmasi pada Sabtu (22/3) sore, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah dinas Polres Belu.
"Di rumah (letaknya) di belakang (Markas Polres Belu) dalam wilayah Polres ya kita bilang asrama begitu," kata Rio saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com.
Dia menjelaskan bahwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (11/3) dan Rabu (12/3) di salah satu rumah dinas polisi yang terletak di belakang Markas Polres Belu.
"Kalau korban memang statusnya anak di bawah umur berusia 16 tahun," ujar Rio.
Rio menyebutkan bahwa tujuh tersangka yang telah diidentifikasi adalah BA, GJM, AMB, CMS, FMP, JAC, dan KP.
Menurut Rio, usia para pelaku berkisar antara 18 hingga 25 tahun, atau telah memasuki usia dewasa.
"Para pelaku range (rentang) umurnya 18 sampai 25 tahun," kata Rio.
"Pelaku sejauh ini yang sudah kami identifikasi sebanyak tujuh orang, enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur," tambahnya.
Rio juga menjelaskan bahwa salah satu dari tujuh pelaku tersebut adalah anak dari anggota Polres Belu yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tujuh pelaku, Rio menyatakan bahwa enam di antaranya telah ditangkap dan saat ini menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Belu.
Baca Juga: Panduan Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri untuk Lebaran 2025
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim operasional Polres Belu.
Rio menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang berusia 16 tahun tersebut,
terdapat unsur pemaksaan yang dilakukan oleh para pelaku dalam melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Editor : Ubaidillah