Radarbangkalan.id - Sebanyak tujuh remaja pria di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu telah menangkap enam dari tujuh remaja tersebut, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga: Panduan Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri untuk Lebaran 2025
"Ada tujuh pelaku. Enam ditangkap dan satu pelaku masih buron," kata Kepala Kepolisian Resor Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Miniani Arief, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Benny belum memerinci identitas para pelaku dan korban. Dia hanya menyebutkan bahwa korban berasal dari Kota Kupang, sedangkan para pelaku adalah warga Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.
Benny menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban datang dari Kota Kupang untuk mencari pamannya di Atambua pada Minggu (9/3/2025).
Karena belum mengetahui alamat tempat tinggal pamannya secara jelas, korban bertemu dengan seorang kenalannya yang ternyata adalah salah satu pelaku.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Prabowo: yang Penting Pangan Tetap Aman
Korban kemudian dibawa ke rumah dinas polisi di dalam asrama Polres Belu. Di sana, sudah ada pelaku lainnya menunggu. Mereka kemudian memerkosa korban secara bergilir, mulai dari tanggal 9 Maret hingga 11 Maret 2025.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada Rabu, 12 Maret 2025.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap enam pelaku, sementara satu pelaku masih dalam status buron.
Baca Juga: Panduan Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri untuk Lebaran 2025
"Kasusnya saat ini sudah diproses penyidikannya," kata Benny. (Sumber: Kompas.com)
Editor : Ubaidillah