News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Punya Sertifikat Tanah Lama? Begini Cara Melaporkannya Agar Tak Bermasalah!

Azril Arham • Kamis, 3 April 2025 | 23:07 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah

RadarBangkalan.id - Punya sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997? Jika iya, sebaiknya segera cek keabsahannya di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa sertifikat tanah lama ini belum masuk dalam peta kadastral.

Peta kadastral sendiri merupakan peta yang mencatat informasi penting tentang tanah dan properti di suatu wilayah, seperti batas-batas, ukuran, serta lokasi yang akurat.

Tanpa peta ini, kepemilikan tanah berisiko tumpang tindih atau bahkan disengketakan.

Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diterbitkan, pendaftaran tanah belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral.

Hal ini membuat banyak bidang tanah masuk kategori KW 4, 5, atau 6—artinya tanah tersebut belum terpetakan secara resmi.

"Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar," ujar Nusron saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti dilansir dari detik, Selasa (2/4/2025).

Bagaimana Cara Melaporkannya?

Jika memiliki sertifikat tanah lama, segera lakukan pengecekan dan laporkan dengan cara berikut:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan
    Bawa sertifikat asli ke Kantor Pertanahan tempat sertifikat diterbitkan.

  2. Cek Secara Online
    Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau akses situs bhumi.atrbpn.go.id untuk melihat apakah tanah yang dimiliki masuk kategori KW 4, 5, atau 6.

  3. Pantau Informasi dari Kantah Setempat
    Ikuti unggahan resmi dari Kantor Pertanahan di kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan informasi terbaru.

Agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus sertifikatnya, Kantor Pertanahan di beberapa wilayah tetap buka pada 2, 3, 4, dan 7 April. Wilayah yang menyediakan layanan ini antara lain:

Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
D.I. Yogyakarta
Sumatra Barat
Lampung

Nusron juga menyarankan masyarakat yang pulang kampung saat Lebaran untuk memanfaatkan momen ini dengan mengecek dan melaporkan sertifikat tanah yang dimiliki di kampung halaman.

Manfaat Melaporkan Sertifikat Tanah Lama

Mencegah sengketa tanah akibat tumpang tindih kepemilikan.
Menjamin legalitas tanah agar sesuai dengan peta kadastral.
Mempermudah transaksi seperti jual beli atau warisan tanah.

Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan informasi atau konsultasi pertanahan lainnya, Kantor Pertanahan juga menyediakan layanan selama periode libur panjang.

Jangan sampai terlambat! Pastikan tanah yang Anda miliki sudah terdaftar di peta kadastral agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. ***

Editor : Azril Arham
#kantor pertanahan #sertifikat tanah #Cara Lapor Sertifikat Tanah