Radarbangkalan.id - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 akan dicairkan pada April hingga Juni 2025.
Pencairan bantuan itu dijadwalkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial, setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahapan. Pemberian Bansos tahap 1 sudah selesai dilakukan pada Januari hingga Maret 2025.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judol H55 Hiwin dan Sita Uang Rp 14,6 M
Program bansos yang selama ini dijalankan oleh pemerintah di antaranya adalah Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS),
Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program bansos tersebut ditujukan bagi warga tidak mampu dari berbagai lapisan, mulai pelajar hingga lansia.
Jika mengacu pada jadwal, bulan Mei 2025 ini masuk dalam tahapan pencairan bansos. Namun, berdasarkan informasi Kementerian Sosial,
pencairan bansos akan mengacu pada data terbaru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),
yang saat ini sedang dalam proses finalisasi melalui uji petik di berbagai daerah. Hal ini menjadikan proses pencairannya diperkirakan mulai pekan ketiga Mei.
Upaya ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak.
Besaran bansos tetap mengacu pada kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, dengan nominal bantuan berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap.
Apakah Bansos PKH Mei Sudah Cair?
"Meski jadwal pencairan PKH tahap 2 resmi ditetapkan mulai April, Mei hingga Juni, tetapi tidak semua penerima akan langsung mendapatkannya di awal bulan.
Hal ini tergantung pada proses validasi data dan kesiapan bank penyalur atau kantor pos di wilayah masing-masing."
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judol H55 Hiwin dan Sita Uang Rp 14,6 M
"Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk rutin mengecek status bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi 'Cek Bansos' dari Kementerian Sosial.
Jika nama belum muncul atau bantuan belum cair, kemungkinan data masih dalam proses verifikasi atau masuk dalam penjadwalan gelombang pencairan berikutnya."
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judol H55 Hiwin dan Sita Uang Rp 14,6 M
Syarat dan Cara Mencairkan Bansos PKH Mei 2025
"Untuk dapat mencairkan bansos PKH, penerima manfaat harus terlebih dahulu memastikan namanya muncul ke dalam penerima bansos yang telah dapat dicairkan. Untuk memastikan hal tersebut penerima manfaat dapat membuka situs cekbansos.kemensos.go.id."
"Setelah masuk ke halaman utama:
• Pilih wilayah yang sesuai (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa)
• Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi
• Klik 'CARI DATA' dan tunggu hasilnya"
"Jika nama muncul atau terdaftar, secara otomatis jadwal dan informasi pencairan bansosnya akan muncul.
Anda bisa langsung melanjutkan ke proses pencairan dana melalui sejumlah cara yang telah ditentukan."
1. Lewat Bank Himbara
Pencairan bansos PKH dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Apabila ingin mencairkan melalui Himbara, berikut caranya:
• Datang ke bank Himbara terdekat (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
• Membawa identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Informasikan kepada petugas bahwa hendak mencairkan Bansos PKH
• Lakukan verifikasi data di loket pencairan
• Jika data terverifikasi dan terdaftar, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima atau diberikan dalam bentuk tunai
• Bila penerima manfaat sudah memiliki rekening, dana akan langsung ditransfer dan bisa dicairkan melalui ATM
2. Lewat Kantor Pos
Apabila penerima manfaat tidak memiliki rekening bank, maka pencairan dana dapat dilakukan melalui Kantor Pos. Untuk pencairan Bansos PKH melalui Kantor Pos dilakukan dengan cara sebagai berikut:
• Membawa surat pemberitahuan dari pengurus RT/RW mengenai jadwal dan lokasi pencairan di Kantor Pos
• Kunjungi Kantor Pos pada waktu yang telah ditentukan
• Bawa dokumen identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), baik yang asli maupun fotokopi
• Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti instruksi lebih lanjut untuk pencairan dana