RadarBangkalan.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) serius mengawal program Koperasi Merah Putih.
Tak main-main, Kemenkop bahkan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko berjalan maksimal.
Maklum, rencananya ada 80.000 Koperasi Merah Putih atau Kopdes/Kel yang akan dibentuk di seluruh Indonesia!
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini membutuhkan dana jumbo, yakni sampai Rp 5 miliar per koperasi.
"Karena melibatkan anggaran besar, kita perlu mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Ini penting supaya tujuan mulia Koperasi Merah Putih bisa tercapai," ujar Budi, Rabu (7/4/2025).
Dalam program Koperasi Merah Putih ini, Budi Arie menekankan pentingnya pendampingan hukum.
Menurutnya, kredibilitas program harus dijaga agar masyarakat desa benar-benar mendapatkan manfaat. Karena itu, ia meminta Kejagung aktif membina dan mendidik para pengawas dan pengelola Koperasi Merah Putih.
Tak hanya itu, Budi juga menyoroti misi besar di balik Koperasi Merah Putih meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memangkas rantai distribusi yang panjang, hingga membasmi praktik rentenir di pedesaan.
"Kami minta Kepala Desa yang mengelola Koperasi Merah Putih harus paham tugasnya demi kepentingan masyarakat," tambahnya.
Kemenkop bahkan secara khusus meminta Kejagung membantu melakukan legal audit untuk Koperasi Merah Putih.
Ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan sejak dari tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan.
Sinergi ini juga menyasar pada pencegahan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan di tubuh Koperasi Merah Putih.
Lebih lanjut, ada rencana untuk membuat kajian hukum bersama. Ini akan merumuskan skema pembiayaan yang aman dan sesuai prosedur hukum, khususnya terkait penggunaan dana modal investasi dan modal operasional untuk Koperasi Merah Putih.
Budi Arie juga berharap Kejagung membantu mengawal kerja sama Koperasi Merah Putih dengan pemerintah dan bank-bank Himbara, agar semuanya berjalan transparan dan akuntabel.
"Implementasi program harus selaras dengan prinsip good governance," tegasnya.
Saat ini, program Koperasi Merah Putih masih berada di tahap pembentukan kelembagaan legal.
Setelah ini, akan masuk ke tahap pembangunan fisik dan pengoperasian, yang disebut-sebut banyak memiliki titik rawan masalah, sehingga perlu pengawasan ekstra.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengamini pentingnya pengawalan untuk program Koperasi Merah Putih ini. Menurutnya, membentuk 80.000 koperasi bukan pekerjaan main-main.
"Dibutuhkan keseriusan dan itikad kuat untuk benar-benar mensejahterakan desa," ujar Burhanuddin.
Sebagai langkah konkret, Kejagung akan mengintegrasikan pengawasan Koperasi Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan mengawal penggunaan Dana Desa supaya lebih transparan.
Program Jaga Desa juga diharapkan mampu mengurangi kriminalisasi terhadap Kepala Desa yang mungkin tidak paham mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
"Melalui aplikasi ini, kita ingin meminimalisir kesalahan di tingkat desa, termasuk di pengelolaan Koperasi Merah Putih," jelas Burhanuddin.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkop dan Kejagung untuk memperkuat komitmen bersama dalam pendampingan hukum dan mitigasi risiko untuk program besar Koperasi Merah Putih. ***
Editor : Azril Arham