Radarbangkalan.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera. PPG Guru Tertentu 2025 difokuskan untuk menuntaskan proses sertifikasi bagi guru tertentu secara lebih efektif.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Pelaksanaan program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 dibagi menjadi beberapa tahapan:
-
Tahap pemanggilan peserta di SIMPKB dilaksanakan mulai 8–17 Mei 2025.
-
Tahap lapor diri peserta dan orientasi di LPTK berlangsung pada 22 Mei–1 Juni 2025.
-
Pendaftaran UKPPPG 2025 dijadwalkan pada 7–19 Juli 2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa seleksi PPG akan mempertimbangkan kelulusan persyaratan administrasi.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
"Jadi berdasarkan kemampuan kapasitas LPTK yang ada, berdasarkan anggaran yang saat ini tersedia terlebih dahulu, dan berdasarkan pertimbangan teknis lainnya,
maka ada 325 ribu peserta yang akan ikut dalam PPG bagi Guru Tertentu tahap 1," kata Nunuk dalam Antara, dikutip Kamis (8/5/2025).
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 akan dilakukan dalam empat tahapan.
Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG di laman https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk, sesuai penempatan yang disampaikan di akun SIMPKB masing-masing.
Berkas-berkas yang perlu disiapkan meliputi:
-
Pakta Integritas
-
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
-
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
-
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
-
Scan Kartu Identitas KTP/SIM
-
Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
-
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
-
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
-
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN)
-
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
-
Tambahan persyaratan dari masing-masing LPTK
Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Sasaran program ini adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Kriteria selengkapnya:
-
Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan aktif mengajar tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki Sertifikat Pendidik.
-
Telah memenuhi persyaratan administrasi, yaitu:
-
Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
-
Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024, dan tetap aktif saat pelaksanaan PPG.
-