News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Ubaidillah • Sabtu, 10 Mei 2025 | 00:08 WIB
PPG Guru Tertentu 2025 (Foto: ppg.kemdikbud.go.id)
PPG Guru Tertentu 2025 (Foto: ppg.kemdikbud.go.id)

Radarbangkalan.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera. PPG Guru Tertentu 2025 difokuskan untuk menuntaskan proses sertifikasi bagi guru tertentu secara lebih efektif.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang

Pelaksanaan program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 dibagi menjadi beberapa tahapan:

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa seleksi PPG akan mempertimbangkan kelulusan persyaratan administrasi.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang

"Jadi berdasarkan kemampuan kapasitas LPTK yang ada, berdasarkan anggaran yang saat ini tersedia terlebih dahulu, dan berdasarkan pertimbangan teknis lainnya,

maka ada 325 ribu peserta yang akan ikut dalam PPG bagi Guru Tertentu tahap 1," kata Nunuk dalam Antara, dikutip Kamis (8/5/2025).

Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 akan dilakukan dalam empat tahapan.

Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG di laman https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk, sesuai penempatan yang disampaikan di akun SIMPKB masing-masing.

Berkas-berkas yang perlu disiapkan meliputi:

Kriteria Peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Sasaran program ini adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang

Kriteria selengkapnya:

  1. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan aktif mengajar tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, yaitu:

    • Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik

    • Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024, dan tetap aktif saat pelaksanaan PPG.

Editor : Ubaidillah
#berkas #PPG Guru Tertentu 2025 #Lapor Diri PPG 2025 #kriteria