Radarbangkalan.id - Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif,
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Sasaran program ini adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik. Kriterianya meliputi:
-
Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
-
Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
-
"Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik"
-
"Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik."
-
"Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG."
-
Informasi bagi Guru yang Belum Terpanggil
-
"Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing."
-
"Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan di laman ini."
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
1. Alur bagi Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan yang Berasal dari Peralihan Jabatan Fungsional
-
Guru yang memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat diakses di ppg.simpkb.id atau melalui akun masing-masing.
-
Peserta melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan pada SIMPKB dan dilakukan sesuai jadwal di LPTK Penyelenggara.
-
Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK di https://guru.kemendikdasmen.go.id.
-
Bagi guru yang belum pernah mengakses, dapat membuka https://rumahpendidikan.go.id dan memilih menu Ruang GTK, atau mengunduh aplikasi Ruang GTK di Playstore (minimal versi 1.59.1) menggunakan akun belajar.id.
-
Setelah menyelesaikan lapor diri dan pembelajaran, peserta dapat mendaftar UKPPPG melalui Platform Ruang GTK.
2. Alur bagi Guru Lulusan PGP dan Guru PLPG yang Belum Lulus UTN
-
"Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik." akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG melalui SIMPKB.
-
Peserta melakukan lapor diri daring di LPTK sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
-
Peserta dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan di Platform Ruang GTK.
Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
| No | Tahapan | Tanggal |
|---|---|---|
| 1 | Pemanggilan peserta di SIMPKB | 8 – 17 Mei 2025 |
| 2 | Lapor diri di LPTK | 22 Mei – 1 Juni 2025 |
| 3 | Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK | 6 Juni – 18 Juli 2025 |
| 4 | Pendaftaran UKPPPG | 7 – 19 Juli 2025 |
Informasi Lapor Diri dan Pembelajaran Mandiri
Semua berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara, sesuai dengan penempatan di akun SIMPKB masing-masing. Berkas yang perlu disiapkan:
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
-
Pakta Integritas
-
Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
-
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
-
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
-
Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
-
Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6
-
Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
-
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
-
Scan Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
-
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
-
Tambahan persyaratan sesuai kebijakan LPTK masing-masing