Radarbangkalan.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali membuka pendaftaran sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Dalam Jabatan tahun 2025. Pendaftaran kali ini dibuka untuk 325 ribu guru.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG) Nunuk Suryani menyatakan bahwa seleksi PPG akan mempertimbangkan kelulusan persyaratan administrasi.
Selain itu, jumlah peserta juga disesuaikan dengan anggaran tahun berjalan dan kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Jadi berdasarkan kemampuan kapasitas LPTK yang ada, berdasarkan anggaran yang saat ini tersedia terlebih dahulu, dan berdasarkan pertimbangan teknis lainnya, maka ada 325 ribu peserta yang akan ikut dalam PPG bagi Guru Tertentu tahap 1," kata Nunuk dalam Antara, dikutip Kamis (8/5/2025).
Nunuk merinci bahwa dari total 325 ribu peserta, terdiri dari jenjang TK sebanyak 22.310, SD sebanyak 152.322,
SMP sebanyak 72.826, SMA sebanyak 37.534, SMK sebanyak 36.544, hingga jenjang SLB sebanyak 3.464, yang tersebar di 124 LPTK di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru.
Pendidikan ini bertujuan agar guru mendapatkan sertifikat pendidik. PPG bagi Guru Tertentu adalah PPG bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Sasaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Melansir dari laman PPG Dikdasmen, sasaran PPG Guru Tertentu adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
-
Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
-
Telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk:
-
"Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik"
-
"Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik."
-
"Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG."
Alur Pembelajaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Alur pelaksanaan ditujukan bagi guru aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. Prosesnya sebagai berikut:
-
"Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB."
-
"Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB."
-
"Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id"
-
"Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKP PPG) melalui Platform Ruang GTK"
Jadwal PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
-
Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 – 17 Mei 2025
-
Lapor diri di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
-
Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025
-
Pendaftaran UKP PPG: 7 – 19 Juli 2025
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Seluruh dokumen lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG atau melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk,
sesuai dengan penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB masing-masing. Dokumen yang harus diunggah mencakup:
-
Pakta Integritas
-
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
-
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
-
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
-
Scan Kartu Identitas KTP/SIM
-
Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6
-
Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
-
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
-
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN)
-
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
-
Tambahan persyaratan sesuai ketentuan dari masing-masing LPTK
Demikian informasi terkait pendaftaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan tahun 2025. Selamat belajar dan semoga sukses mengikuti proses sertifikasi ini!
Editor : Ubaidillah