Radarbangkalan.id - Simak ketentuan cara lapor diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 yang perlu diketahui oleh peserta.
PPG sendiri adalah sebuah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk calon guru ataupun guru.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judol H55 Hiwin dan Sita Uang Rp 14,6 M
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah kembali membuka pendaftaran sertifikasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan (Daljab) 2025.
Yang mana, pada pendaftaran tahun ini dibuka untuk 325 ribu guru.
Adapun pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Guru Tertentu ini bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera dan kompeten.
Menurut Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG) Nunuk Suryani menyampaikan jika seleksi PPG tersebut akan mempertimbangkan kelulusan persyaratan administrasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga turut mempertimbangkan anggaran tahun berjalan dan kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPK) dalam menentukan jumlah peserta PPG untuk Guru Tertentu Tahap.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judol H55 Hiwin dan Sita Uang Rp 14,6 M
Nunuk juga merincikan 325 ribu peserta yang tersebar di 124 LPTK seluruh Indonesia terdiri dari:
-
Jenjang TK ada sebanyak 22.310
-
Jenjang SD 152.322
-
Jenjang SMP 72.826
-
Jenjang SMA 37.534
-
Jenjang SMK 36.544
-
Jenjang SLB 3.464
Kriteria Sasaran PPG Daljab Guru Tertentu 2025
Mengutip dari situs resmi PPG Dikdasmen, kriteria sasaran PPG Daljab Guru Tertentu 2025 ini sebagai berikut:
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judol H55 Hiwin dan Sita Uang Rp 14,6 M
"Guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 serta belum memiliki Sertifikat Pendidik"
Sudah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk:
-
"Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik."
-
"Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik"
-
"Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan masih aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 serta aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG."
Jadwal PPG Daljab Guru Tertentu 2025
Berikut ini adalah jadwal lengkap dari pelaksanaan PPG Daljab Guru Tertentu 2025 yang penting untuk diketahui, antara lain:
-
Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8–17 Mei 2025
-
Lapor Diri di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
-
Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025
-
Pendaftaran UKPPPG: 7–19 Juli 2025
Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing melalui tautan berikut: https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk
Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang
Unggahan Dokumen untuk Lapor Diri:
-
Pakta Integritas
-
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
-
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
-
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
-
Scan Kartu Identitas KTP/SIM
-
Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
-
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
-
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
-
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
-
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
-
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing