News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

TNI Kerahkan Prajurit Jaga Kejaksaan, Ini Respons Kejagung dan Kapolri

Ubaidillah • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:07 WIB
Defile pasukan saat peringatan HUT ke-72 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO (KRISTIANTO PURNOMO)
Defile pasukan saat peringatan HUT ke-72 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO (KRISTIANTO PURNOMO)

Radarbangkalan.id - Polemik pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW), yang menilai langkah tersebut berpotensi menguatkan militerisme dalam institusi sipil dan bahkan melanggar konstitusi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya pada 12 Mei 2025, secara tegas menyatakan, “IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.”

Dasar argumennya adalah TAP MPR VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa TNI merupakan aparat pertahanan, bukan aparat keamanan, sebuah peran yang menurut konstitusi diemban oleh Polri.

Menanggapi sorotan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memberikan penjelasan pada 14 Mei 2025.

Menurutnya, pengerahan personel TNI bertujuan utama untuk mengamankan aset fisik kejaksaan, seperti gedung.

“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” ujar Harli.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran TNI tidak akan mengintervensi independensi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi,” tegas Harli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kawasan kejaksaan dianggap sebagai objek vital negara yang strategis, dan keberadaan bidang pidana militer di Kejagung yang menangani kasus melibatkan anggota TNI menjadi alasan lain mengapa pengerahan TNI dinilai lebih sesuai karena adanya koordinasi yang sudah terjalin.

“Di kita ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang bisa berkoordinasi dengan secara cepat kepada tataran atau jajaran di TNI,” tambah Harli.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Dari pihak TNI, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada 11 Mei 2025 menyatakan bahwa pengerahan prajurit ini bukanlah situasi khusus, melainkan bagian dari kerja sama rutin yang telah berjalan sebelumnya, merujuk pada surat telegram Panglima TNI.

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu.

Ia menambahkan bahwa jumlah personel yang diterjunkan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, biasanya dalam kelompok kecil.

"Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," ujarnya.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi pada 11 Mei 2025 mengonfirmasi bahwa pengerahan ini adalah perintah Panglima TNI sebagai implementasi kerja sama dengan Kejagung, yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Perintah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," jelas Kristomei.

Nota kesepahaman tersebut mencakup delapan ruang lingkup kerja sama, termasuk pendidikan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, dukungan personel TNI, hingga pemanfaatan sarana prasarana.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat dimintai tanggapannya pada 14 Mei 2025, melihat pengerahan prajurit TNI ini sebagai cerminan sinergitas yang semakin baik antara TNI dan Polri. “Yang jelas sinergitas TNI-Polri semakin oke,” kata Kapolri.

Namun, kritik terhadap kebijakan ini tetap mengemuka. Sugeng Teguh Santoso dari IPW kembali memaparkan dasar hukum yang menurutnya dilanggar.

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Sementara ayat (4) berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”. Menurut Sugeng, pasal ini jelas membedakan ranah tugas TNI dan Polri.

Lebih lanjut, Pasal 2 Tap MPR VII/2000 juga dirujuk, yang menyatakan, "(1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara.

(2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara".

Pelanggaran juga dinilai terjadi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang merinci tugas pokok TNI,

di mana pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis menjadi salah satu poinnya. Namun, Sugeng berpendapat bahwa gedung kejaksaan bukanlah objek vital.

“Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum.

Padahal yang dimaksud dengan ‘objek vital nasional yang bersifat strategis’ adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah,” kata Sugeng.

Ia pun mempertanyakan urgensi penjagaan ini, “Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan?” pungkasnya.

Editor : Ubaidillah
#prajurit tni #TNI Jaga Kejaksaan #Kejagung #tni