News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Puan Soroti TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Ingatkan Risiko Munculnya Fitnah

Ubaidillah • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:13 WIB
ILUSTRASI--Pertanyakan TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Puan Maharani: Jangan sampai Ada Fitnah! (Instagram/puanmaharani)
ILUSTRASI--Pertanyakan TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Puan Maharani: Jangan sampai Ada Fitnah! (Instagram/puanmaharani)

Radarbangkalan.id - Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia terus menjadi sorotan publik dan menuai berbagai pertanyaan, salah satunya datang dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang

Beliau menekankan pentingnya penjelasan yang komprehensif mengenai kebijakan ini untuk menghindari potensi kesalahpahaman dan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/5/2025), Puan Maharani secara khusus meminta klarifikasi apakah pengerahan personel TNI tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kemudian kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," ujar Puan.

Kekhawatiran utama Ketua DPR adalah potensi timbulnya fitnah jika isu ini tidak dijelaskan secara transparan.

"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Tolong dijelaskan sejelas jelasnya," tegasnya, menggarisbawahi perlunya penjelasan yang bernas agar tidak menimbulkan spekulasi liar di publik.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di lingkungan kejaksaan tidak akan mengganggu proses penanganan kasus.

Ia menjelaskan bahwa peran TNI terbatas pada pengamanan fisik aset dan gedung, bukan intervensi terhadap substansi perkara.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang

“Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” ungkap Harli Siregar sebagaimana dikutip Antara, Kamis (15/5/2025).

Sebagai contoh, Harli menyebutkan bahwa pengamanan di Gedung Kejagung RI oleh prajurit TNI telah berlangsung sekitar enam bulan tanpa adanya campur tangan dalam penanganan perkara. “Itu buktinya kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara.

Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, penggeledahan terus kita lakukan di sini,” klaim Harli.

Ia menambahkan bahwa jumlah personel TNI yang bertugas di Gedung Kejagung mencapai dua peleton, namun penempatannya bersifat situasional dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Instruksi mengenai pengerahan TNI untuk menjaga fasilitas kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Surat tersebut memerintahkan jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Peristiwa Berdarah Carok Viral di Group WA, Terjadi di Ketapang Sampang

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa surat telegram tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan.

Dalam implementasinya, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton (30 personel) untuk pengamanan di tingkat Kejati dan satu regu (10 personel) di tingkat Kejari, yang dimulai sejak Mei 2025 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Dari perspektif legislatif, Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKB, Syamsu Rizal MI, berpendapat bahwa pengamanan oleh TNI ini tidak melanggar aturan selama TNI hanya fokus pada aspek pengamanan dan tidak terlibat dalam penanganan kasus.

Ia yang akrab disapa Deng Ical menyatakan bahwa tidak ada larangan spesifik bagi TNI untuk membantu pengamanan lembaga pemerintah atau penegak hukum.

“Kecuali ada larangan yang jelas bahwa TNI tidak boleh melakukan pengamanan di lembaga penegak hukum atau di lembaga pemerintahan.

Ini kan tidak ada larangan. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” kata Deng Ical. Namun, ia juga menekankan bahwa TNI harus tetap mempertimbangkan pelaksanaan tugas utamanya.

Lebih lanjut, Deng Ical menegaskan bahwa intervensi TNI dalam penanganan perkara hukum jelas tidak diperbolehkan karena akan merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Penanganan perkara tetap dilakukan kejaksaan. TNI hanya mengamankan saja agar proses penanganan perkara berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi I DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja TNI.

“Kami di Komisi I DPR tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja yang dilakukan TNI. Jika ada masalah dengan TNI, kami bisa memanggil Panglima TNI atau kepala staf angkatan untuk meminta penjelasan,” pungkasnya.

Editor : Ubaidillah
#prajurit tni #puan maharani #TNI Jaga Kejaksaan #Kejagung #tni