News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

DPR RI Desak Penjelasan soal Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan

Ubaidillah • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:17 WIB
Ketua DPR Puan Maharani beri sambutan pembukaan Konferensi ke-19 PUIC 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Ketua DPR Puan Maharani beri sambutan pembukaan Konferensi ke-19 PUIC 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Radarbangkalan.id - Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan di lingkungan kejaksaan terus menuai sorotan dan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas meminta adanya penjelasan yang terbuka dan komprehensif terkait kebijakan ini guna menjaga kepercayaan publik dan menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

Dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (15/5/2025), Puan Maharani mempertanyakan dasar dan standar operasional prosedur (SOP) dari pengerahan TNI tersebut. “Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan.

Nantinya, harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan.

Beliau menekankan bahwa transparansi dari pihak-pihak terkait sangat krusial agar tidak timbul kecurigaan atau spekulasi yang dapat meresahkan.

DPR RI berharap institusi yang berwenang dapat segera memberikan klarifikasi yang memadai. “Jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi, tolong dijelaskan secara jelas,” tegasnya.

Kebijakan pengerahan TNI ini bermula dari terbitnya Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025. Surat tersebut berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pengamanan di kantor-kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) kemudian mengeluarkan Surat Telegram dengan klasifikasi kilat bernomor ST/1192/2025, yang diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

Dalam surat telegram tersebut, KASAD menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur).

Rinciannya adalah sebanyak 30 personel untuk melakukan pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk pengamanan di tingkat Kejaksaan Negeri.

Langkah pengerahan TNI ini mendapatkan kritik, salah satunya dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/2000 yang mengatur tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Sugeng menegaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, TNI memiliki tugas sebagai aparat pertahanan negara, bukan sebagai aparat keamanan.

Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

"Sehingga, dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara," demikian pernyataan Sugeng dalam keterangan yang diterima oleh Tirto pada hari Selasa (13/5/2025).

Editor : Ubaidillah
#prajurit tni #puan maharani #TNI Jaga Kejaksaan #Kejagung #tni