Radarbangkalan.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai polemik pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung pengamanan institusi kejaksaan di Indonesia.
Mahfud MD secara tegas menekankan bahwa urusan keamanan pada dasarnya merupakan ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan amanat konstitusi dan ketatanegaraan.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
Dalam sebuah program diskusi di Kompas TV pada hari Kamis (15/5/2025), Mahfud menyatakan bahwa pengerahan personel TNI untuk menjaga kejaksaan dapat dimaklumi jika bersifat sementara atau untuk jangka pendek, namun tidak untuk seterusnya atau menjadi permanen.
"Kalau saya untuk Kejaksaan, itu saya bisa memaklumi tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya," ujar Mahfud.
Ia berpendapat bahwa penjagaan permanen oleh TNI di lingkungan kejaksaan tidak sejalan dengan prinsip ketatanegaraan dan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
"Kalau seterusnya, ketatanegaraan kita tidak memperbolehkan itu, undang-undang dasar juga tidak membolehkan pada dasarnya, karena (urusan) keamanan itu milik Polri," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyoroti persepsi publik terhadap institusi Polri. Menurutnya, jika saat ini terdapat citra yang kurang baik terhadap kepolisian, maka langkah yang tepat adalah melakukan perbaikan internal di tubuh Polri, bukan justru membenci atau mengesampingkan peran institusi tersebut.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
"Bahwa sekarang polisi tidak bagus, ya perbaiki polisinya. Tapi polisi di bawah bagus, saya kenal mereka sampai ke desa-desa," jelas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa permasalahan citra Polri seringkali muncul ketika menyangkut kasus-kasus politik atau korupsi besar yang sarat dengan isu transaksional.
"Yang rusak kan kalau sudah menyangkut kasus politik satu, lalu menyangkut kasus korupsi besar, sering terjadi cincai di situ isunya," sambungnya. Oleh karena itu, menurut Mahfud, aspek-aspek inilah yang perlu dibenahi dalam institusi Polri.
Mahfud juga menegaskan bahwa peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat masih sangat vital dan berjalan hingga saat ini.
"Kalau kita bicara tugas Polri sebagai pengayom masyarakat, penjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat itu kan jalan sampai saat-saat ini," ucapnya.
Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah kabar bahwa TNI akan mengerahkan prajuritnya untuk melakukan pengamanan di lingkungan kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram yang dikeluarkan langsung oleh Panglima TNI Agus Subiyanto.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
Editor : Ubaidillah