Radarbangkalan.id - Rencana pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.
Bagi guru yang berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima pendapatan setara satu kali gaji.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan “sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk para guru.”
Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan pencairan gaji ke-13.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.
Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
Kapan Gaji Ke-13 Cair?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Besaran Gaji Ke-13 Guru PNS dan PPPK
Besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut jadwal dan rincian pencairan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK 2025.
Gaji Ke-13 Guru PNS
Golongan I
-
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji Ke-13 Guru PPPK
Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK adalah:
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Demikian informasi jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Pastikan Anda mengecek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan
Editor : Ubaidillah