News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025 serta Besaran Tiap Golongan

Ubaidillah • Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:50 WIB
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025. (Istimewa )
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025. (Istimewa )

Radarbangkalan.id - Rencana pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.

Bagi guru yang berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima pendapatan setara satu kali gaji.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan “sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk para guru.”

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan pencairan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.

Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Kapan Gaji Ke-13 Cair?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Besaran Gaji Ke-13 Guru PNS dan PPPK
Besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut jadwal dan rincian pencairan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK 2025.

Gaji Ke-13 Guru PNS
Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Gaji Ke-13 Guru PPPK
Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK adalah:

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Demikian informasi jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Pastikan Anda mengecek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Editor : Ubaidillah
#gaji ke-13 #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #pns #gaji ke-13 ASN #pppk