News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Simak Rinciannya

Ubaidillah • Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:52 WIB
Besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangannya berdasarkan Pepres Nomor 11 Tahun 2024. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)
Besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangannya berdasarkan Pepres Nomor 11 Tahun 2024. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

Radarbangkalan.id - Besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangan akan dibahas dalam artikel ini. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, terdapat perbedaan dalam hal gaji dan tunjangannya.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Seperti diketahui, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024. Ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.

Aturan gaji PPPK merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut daftar gaji PPPK 2025 sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Selain gaji, PPPK baik guru maupun non-guru juga memperoleh beberapa tunjangan, yaitu:

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK 2025 beserta tunjangannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25 Edge dengan Snapdragon 8 Elite, Harga Mulai Rp 18 Jutaan

Editor : Ubaidillah
#gaji ke-13 #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #pns #gaji pppk 2025 #pppk