News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Guru PNS dan PPPK Terima Gaji Ke-13 Juni 2025, Ini Rincian Jumlahnya

Ubaidillah • Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:55 WIB
ilustrasi gaji PNS.(canva.com)
ilustrasi gaji PNS.(canva.com)

Radarbangkalan.id - Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK pada tahun ajaran baru 2025 atau tepatnya pada Juni 2025.

Guru yang berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima penghasilan tambahan setara satu kali gaji.

Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang diterima para ASN, termasuk guru.

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan khusus, serta pencairan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.

Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman Kemenkeu.

Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 dimulai pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Besaran Gaji Ke-13 Guru PNS
Besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Besaran Gaji Ke-13 Guru PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji guru PPPK:

Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut

Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK beserta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan.

Editor : Ubaidillah
#gaji ke-13 #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #pns #pppk