Radarbangkalan.id - Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK pada tahun ajaran baru 2025 atau tepatnya pada Juni 2025.
Guru yang berstatus ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima penghasilan tambahan setara satu kali gaji.
Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang diterima para ASN, termasuk guru.
Guru berstatus PNS dan PPPK berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan khusus, serta pencairan gaji ke-13.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.
Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman Kemenkeu.
Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 dimulai pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Besaran Gaji Ke-13 Guru PNS
Besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
-
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Besaran Gaji Ke-13 Guru PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji guru PPPK:
Baca Juga: TNI Ungkap 8 Fakta tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK beserta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan.
Editor : Ubaidillah