Radarbangkalan.id - Budi Arie Setiadi diduga menerima 50 persen komisi untuk pengamanan situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pada periode 2023 hingga 2024, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Dugaan ini muncul dalam dakwaan kasus perlindungan terhadap situs judol dari pemblokiran. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Dihapus, Polisi dan Kemkominfo Buru Penyebar Konten
Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony yang diketahui sebagai teman Budi Arie, Adhi Kismanto selaku pegawai Kemenkominfo, Alwin Jabarti Kiemas selaku Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Awalnya, Adhi dan Muhrijan membicarakan soal besaran komisi yang akan diterima Zulkarnaen untuk mengamankan situs judol agar tidak diblokir.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Zulkarnaen sempat menolak karena menilai bagiannya terlalu kecil, namun akhirnya ia menyetujui nominal tersebut.
Setelah itu, Muhrijan menghubungi saksi Denden Imadudin Soleh untuk mengatur penjagaan situs.
Pembahasan kemudian berlanjut dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang melibatkan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan. Dalam pertemuan itu, disepakati tarif pengamanan situs judol sebesar Rp 8 juta per situs.
Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen dari total komisi:
"(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.
Baca Juga: Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Dihapus, Polisi dan Kemkominfo Buru Penyebar Konten
Awalnya, para terdakwa menerima 120 situs judol yang disetorkan oleh saksi bernama Ferry alias William alias Acai.
Adhi Kismanto kemudian menyortir daftar situs tersebut, menghapus situs-situs yang akan dilindungi dari daftar blokir, lalu mengirim daftar akhir kepada Tim TKPPSE untuk dilakukan pemblokiran terhadap sisanya.
Peran Para Terdakwa dalam Kasus Situs Judol
Jaksa juga merinci peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Adhi Kismanto bertugas memilah website yang diinput dalam googlesheet dan menghapus situs yang ingin dilindungi dari daftar blokir.
Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian.
Baca Juga: Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Dihapus, Polisi dan Kemkominfo Buru Penyebar Konten
Sedangkan Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan para agen situs judi online, yakni saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi Arie Bantah Terlibat Kasus Judol
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat Menteri Kominfo, membantah keterlibatannya dalam kasus perlindungan situs judi online.
"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia menyatakan siap apabila pihak kepolisian ingin memeriksanya terkait kasus ini. Budi Arie mempersilakan aparat hukum untuk mendalami seluruh informasi yang dibutuhkan dari dirinya selaku mantan Menteri Kominfo.
"Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya.
Editor : Ubaidillah