Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan baru terkait proses penerimaan murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2025/2026, tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) tidak lagi menjadi syarat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendiknas) Nomor 3 Tahun 2025, yang disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Kemendikdasmen pada Sabtu, 24 Mei 2025. Tujuan utama penghapusan tes calistung adalah mewujudkan akses pendidikan yang merata dan inklusif bagi seluruh anak di Indonesia.
“Tujuannya jelas, memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka,” tulis Kemendikdasmen.
Penekanan pada Usia dan Kesiapan Anak
Alih-alih menilai kemampuan akademik, peraturan baru ini menekankan pada usia dan kesiapan anak untuk masuk SD. Anak dapat mendaftar jika berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025, dengan prioritas diberikan kepada anak berusia 7 tahun.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses seleksi kini lebih mengedepankan aspek psikologis dan potensi alami anak, bukan hanya kemampuan calistung semata. Harapannya, anak-anak dapat mengawali pendidikan dasar dengan lebih santai dan menyenangkan, serta berkembang secara menyeluruh—baik dari segi kognitif, sosial, maupun emosional.
Perubahan Sistem dari PPDB ke SPMB
Tahun depan juga menandai berakhirnya penggunaan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang selama ini digunakan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem baru yang disebut SPMB.
Namun, pembagian kuota penerimaan untuk jenjang SD tetap sama seperti sebelumnya, yaitu:
- Jalur domisili (zonasi): minimal 70%
- Jalur afirmasi (untuk siswa dari keluarga kurang mampu): minimal 15%
- Jalur mutasi: maksimal 5%
- Tidak ada jalur prestasi di tingkat SD
Persiapan Daerah dan Jadwal Pendaftaran
Sejumlah pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Salah satunya adalah DKI Jakarta, yang akan membuka pendaftaran murid baru jenjang SD pada bulan Juni. Adapun rincian kuota penerimaan untuk wilayah ibu kota adalah:
- Domisili: 77%
- Afirmasi: 20%
- Mutasi: 3%