News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sekolah Dilarang Tambah Rombel di Luar Ketentuan, Sanksi Menanti

Mohammad Sugianto • Senin, 26 Mei 2025 | 12:44 WIB
Ilustrasi Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA/SMK
Ilustrasi Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA/SMK

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa setiap sekolah wajib mematuhi ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampung (pagu) yang telah ditetapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tidak tercatatnya siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 2728/C/HK.04.01/2025, dijelaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Setiap sekolah diwajibkan menetapkan jumlah rombel dan daya tampung berdasarkan analisis kebutuhan dan ketersediaan fasilitas. Penambahan rombel tanpa persetujuan resmi dilarang keras.

"Sekolah yang menerima siswa melebihi kuota akan dikenai sanksi, termasuk tidak mendapatkan BOS dan siswa tidak tercatat di Dapodik," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers di Jakarta. 

Baca Juga: Kemendikdasmen Resmi Hapus Tes Calistung dari Syarat Masuk SD Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Standar nasional pendidikan menetapkan maksimal 28 siswa per rombel untuk jenjang SD, 32 siswa untuk SMP, dan 36 siswa untuk SMA. Sekolah yang ingin menambah rombel harus mengajukan permohonan resmi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah serta Kemendikdasmen.

Pemerintah daerah juga diminta aktif mengawasi pelaksanaan SPMB di wilayahnya. "Pemda harus memastikan bahwa setiap sekolah mematuhi ketentuan rombel dan daya tampung yang telah ditetapkan," tegas Abdul Mu'ti. 

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan pelaksanaan SPMB dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan.

 
Editor : Mohammad Sugianto
#SPMB 2025 #pendidikan #Kemendigbud