News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Perangkat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi, Ini Alasannya

Mohammad Sugianto • Selasa, 27 Mei 2025 | 15:38 WIB

Ilustrasi: Koperasi Merah Putih
Ilustrasi: Koperasi Merah Putih

JAKARTA – Pemerintah pusat meluncurkan program Koperasi Merah Putih sebagai strategi penguatan ekonomi dari desa. Lewat program ini, masyarakat didorong membentuk koperasi berbasis gotong royong yang sehat, transparan, dan berpihak pada warga. Namun, satu aturan penting kembali ditegaskan: perangkat desa tidak boleh menjadi pengurus koperasi.

Larangan ini ditegaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak diizinkan menempati posisi sebagai pengurus koperasi.

Cegah Konflik Kepentingan

Tujuan utama larangan ini adalah mencegah tumpang tindih peran dan konflik kepentingan. Pemerintah menilai, posisi sebagai pejabat publik tidak boleh disatukan dengan pengelolaan badan usaha masyarakat.

“Pengurus koperasi harus benar-benar berasal dari warga, bukan dari kalangan pemegang kekuasaan administratif,” demikian salah satu poin dalam juklak tersebut.

Dengan pemisahan peran ini, koperasi diharapkan dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi politik lokal. Pemerintah juga ingin menghindari praktik monopoli kekuasaan ekonomi oleh elit desa.

Perangkat Desa Jadi Pengawas, Bukan Pengurus

Meski tidak boleh menjabat sebagai pengurus, perangkat desa tetap bisa berperan dalam koperasi. Kepala desa dapat menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio. Peran ini sangat penting untuk memastikan jalannya koperasi sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada anggota.

Dengan posisi tersebut, aparat desa tetap terlibat dalam pengawasan, namun tidak mencampuri operasional koperasi sehari-hari.

Syarat Ketat Calon Pengurus

Pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria untuk calon pengurus koperasi. Di antaranya:

Tujuannya agar koperasi tidak menjadi sarana pelanggengan kekuasaan keluarga atau kelompok tertentu di desa. Koperasi harus dikelola oleh orang-orang yang independen dan kompeten.

Koperasi Milik Warga, Bukan Alat Politik

Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah ingin menciptakan ekosistem ekonomi desa yang inklusif, mandiri, dan demokratis. Peran warga sangat diutamakan dalam kepengurusan. Sementara perangkat desa berfungsi sebagai pembina dan pengawas dari luar struktur manajemen koperasi.

Kebijakan ini diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan menjauhkan organisasi dari kepentingan pribadi atau politik desa.

Editor : Mohammad Sugianto
#kemenkop #koperasi #Koperasi Merah Putih #menteri desa #Kemenkop dan UKM