JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggulirkan langkah progresif dalam dunia ketenagakerjaan. Salah satu upaya terbarunya adalah menghapuskan batas usia sebagai syarat dalam rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pihaknya segera merespons usulan tersebut lewat regulasi berupa imbauan atau surat edaran (SE).
Tujuan utamanya: menghapus diskriminasi usia yang selama ini membatasi ruang gerak pencari kerja, terutama mereka yang berusia di atas 30 tahun. “Kami ingin menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif dan adil untuk semua kalangan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Tak hanya soal usia, Kemenaker juga mengambil sikap tegas terhadap praktik-praktik tak adil lainnya. Melalui SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Kebijakan ini digulirkan karena praktik tersebut dinilai menyulitkan mobilitas pekerja dan melanggar hak-hak dasar mereka.
Baca Juga: BSU 2023 Cair Lagi? Simak Cara Cek Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menambahkan, regulasi juga akan menyasar persyaratan diskriminatif lain dalam lowongan kerja, seperti syarat ‘berpenampilan menarik’ atau status pernikahan. “Kami ingin pasar kerja yang lebih setara dan tidak bias terhadap penampilan fisik atau status pribadi seseorang,” tegasnya.
Meski Surat Edaran terkait penghapusan batas usia masih dalam tahap finalisasi, pemerintah menargetkan implementasi segera. Kebijakan ini diharapkan bisa memangkas angka pengangguran, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi seluruh kelompok usia.
Dengan langkah ini, Kemenaker berharap tercipta iklim kerja yang lebih inklusif dan nondiskriminatif—sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Baca Juga: Ramai Isu Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkop
Editor : Mohammad Sugianto