News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kontroversi Pencabutan TAP MPR Soeharto Dinilai Upaya Halus Beri Gelar Pahlawan

Mohammad Sugianto • Jumat, 30 Mei 2025 | 00:05 WIB
Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta,
Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta,

JAKARTA – Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Soeharto dari TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai sebagai manuver politik untuk memuluskan wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI itu.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut pencabutan tersebut sebagai bentuk amnesti moral atas berbagai pelanggaran yang terjadi selama 32 tahun rezim Orde Baru. "Langkah ini mengaburkan tanggung jawab Soeharto atas pelanggaran HAM, korupsi, dan represi terhadap rakyat," tegasnya, Minggu (29/9).

MPR beralasan pencabutan nama Soeharto dilakukan karena yang bersangkutan telah wafat. Namun, Dimas menilai, keputusan itu justru melemahkan semangat reformasi 1998 yang menyerukan akuntabilitas dan keadilan.

Polemik ini juga dinilai berkaitan dengan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, yang sebelumnya sempat diusulkan pada 2010 dan dijanjikan oleh Prabowo Subianto pada Pilpres 2014.

Baca Juga: Polemik Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Antara Penghargaan Negara dan Luka Reformasi 1998

KontraS mencatat, Soeharto terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat, pembungkaman demokrasi, serta kasus korupsi seperti Yayasan Supersemar yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 4 triliun ke negara.

Upaya membawa Soeharto ke pengadilan juga kandas karena alasan kesehatan hingga Kejaksaan mengeluarkan SP3 pada 2006. Namun, KontraS menekankan, fakta pelanggaran tetap ada dan tidak boleh dilupakan.

Dimas menduga, pencabutan ini memiliki konflik kepentingan dengan naiknya Prabowo Subianto ke kursi presiden, mengingat kedekatan politik dan keluarga dengan Cendana.

"Memberi gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya menyakiti korban, tapi juga menciptakan preseden buruk bagi masa depan penegakan HAM di Indonesia," tutup Dimas.


Editor : Mohammad Sugianto
#soeharto #Prabowo Subianto #Gelar Pahlawan Suharto #Gelar Pahlawan Nasioal