News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Peluncuran BSU Untuk Pekerja Menuai Kritik Dari DPR, Apa Saja Yang Jadi Pertimbangan?

Mohammad Sugianto • Minggu, 8 Juni 2025 | 12:45 WIB
 

 

Ilustrasi BSU dari Kemnaker
Ilustrasi BSU dari Kemnaker

JAKARTA-Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digulirkan pemerintah untuk membantu pekerja dan buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ternyata menuai kritik tajam. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menilai bahwa mekanisme penyaluran BSU masih menyisakan persoalan lantaran hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Hal ini dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

Namun, Nurhadi menyoroti bahwa banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro. "Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulisnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 40,2 juta orang, dan posisi per Desember 2024 yang sebanyak 45,22 juta orang. Penurunan ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Nurhadi menilai bahwa program BSU 2025 tidak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja. Menurutnya, pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali. "Penguatan perlindungan sosial harus menjadi prioritas nasional, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global," tegasnya.

Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, hingga pekerja lepas lainnya. "Kami di Komisi IX DPR RI terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 juga merekomendasikan agar pemerintah menyusun skema kebijakan jaminan sosial bagi pekerja informal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pekerja informal, terutama yang miskin, mendapatkan perlindungan saat bekerja, terutama jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. "Dengan diikutsertakannya pekerja informal miskin dalam Program JKK dan/atau JKM, maka pekerja informal miskin terlindungi saat bekerja," tegas Gus Ulil, Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Juni 2025? Ini Jadwal dan Info Resminya

Editor : Mohammad Sugianto