JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Saudara Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Harli dengan tegas.
Ia juga membantah isu yang beredar di media sosial tentang penggeledahan di apartemen pribadi Nadiem. Menurut Harli, video yang viral tersebut merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang valid.
Baca Juga: 28 Saksi Sudah Diperiksa Oleh Kejagung, Dalam Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun
“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik bukan di kediaman Saudara Nadiem, melainkan di apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek berinisial FH,” jelasnya.
Kejagung kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun, yang berlangsung antara 2019 hingga 2022. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa perangkat yang dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional. Salah satu masalah utamanya adalah keterbatasan jaringan internet di berbagai wilayah, yang membuat Chromebook tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Meskipun sempat beredar spekulasi mengenai keterlibatan Nadiem, Kejagung belum menjadwalkan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Apabila nanti ada pemanggilan terhadap Saudara Nadiem, tentu akan kami sampaikan secara terbuka dan resmi kepada masyarakat,” tambah Harli.
Ia juga mengingatkan publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi, terutama terkait penanganan kasus hukum.
Editor : Mohammad Sugianto