JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Menurut Mu’ti, dirinya tidak terkait dengan kebijakan pengadaan tersebut karena terjadi sebelum kementerian dipisah.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Tapi saya tegaskan, semua pihak harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” kata Mu’ti saat berkunjung ke kantor Tempo, Kamis (5/6).
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat saat kementerian masih bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kementerian itu sudah dipecah menjadi tiga lembaga: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga: Diisukan DPO, Kejagung Bantah Nadiem Makarim Terlibat Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan kongkalikong dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum.
Tiga nama yang disebut terlibat dalam pusaran kasus ini adalah eks staf khusus Nadiem: Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif.
Ketiganya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, penyidik sudah menggeledah tempat tinggal mereka.
Namun, ketika dipanggil untuk pemeriksaan, mereka tidak hadir. Jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan pekan depan.
Mu’ti pun menegaskan kembali bahwa kasus ini bukan tanggung jawabnya. “Kebijakan itu terjadi di masa Nadiem Makarim. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ujarnya lugas.
Berdasarkan penelusuran penyidik, sebelum pengadaan Chromebook skala besar dilakukan, pemerintah sebenarnya sudah melakukan uji coba pada 2018–2019 dengan pengadaan 1.000 unit Chromebook.
Hasil uji coba menunjukkan laptop tersebut tidak efektif digunakan karena keterbatasan jaringan internet di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: 28 Saksi Sudah Diperiksa Oleh Kejagung, Dalam Dugaan Korupsi Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun
Tim teknis bahkan merekomendasikan agar pengadaan selanjutnya menggunakan sistem operasi Windows. Namun, anehnya, pengadaan justru tetap dilakukan dengan sistem Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Jurist dan Fiona diduga menjadi aktor di balik analisis yang menguatkan keputusan untuk memilih Chromebook.
“Mereka yang bikin analisis. Tapi siapa yang memerintahkan, itu yang sedang kami cari,” tegas Harli, Rabu (28/5).
Sementara itu, Ibrahim Arif disebutkan namanya masuk dalam tim pengadaan laptop tersebut.
Penyidik masih menelusuri peran lebih dalam dari masing-masing individu, termasuk kemungkinan aliran dana yang tidak semestinya.
Kini, publik menanti: apakah kasus jumbo ini akan benar-benar dibuka terang benderang, atau justru berakhir setengah jalan seperti kasus besar lainnya?
Editor : Mohammad Sugianto