JAKARTA ,Radarbangkalan.id– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara soal dugaan korupsi proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Ia menegaskan, sejak awal proses pengadaan, pihaknya sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam konferensi pers di Hotel The Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/6). Ia menjelaskan bahwa sejak awal proyek senilai Rp9,9 triliun itu dijalankan, Kementerian yang ia pimpin kala itu sudah meminta pendampingan hukum dan pengawasan dari lembaga terkait agar proses berjalan sesuai aturan.
“Kami dari awal sudah melibatkan Jamdatun dan Kejaksaan untuk mengawal prosesnya. Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan berjalan aman dan sesuai regulasi,” ujar Nadiem.
Dia juga menekankan bahwa Kementerian Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan vendor atau harga satuan laptop. Menurutnya, seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan demikian, ia membantah adanya penunjukan langsung ataupun praktik monopoli.
“Pengadaan ini dilakukan secara terbuka melalui e-katalog. Tidak ada penunjukan langsung. Tidak ada monopoli,” tegas pendiri Gojek tersebut.
Sebagai informasi, pengadaan laptop ini dilakukan pada periode 2019 hingga 2022. Proyek ini masuk dalam program digitalisasi pendidikan yang menyasar SD, SMP, hingga SMA di seluruh Indonesia. Perangkat yang dibagikan berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome OS atau Chromebook, termasuk perangkat pendukung lainnya.
Namun, dalam perjalanannya, pengadaan laptop tersebut menjadi sorotan. Laptop dinilai tidak optimal karena membutuhkan jaringan internet stabil, sementara banyak daerah di Indonesia belum memiliki akses internet memadai.
Kejaksaan Agung mencium adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan. Tim penyidik menduga ada pengarahan kepada tim teknis untuk membuat kajian seolah-olah Chromebook adalah kebutuhan utama pendidikan digital. Nilai pengadaan sendiri terbagi atas anggaran APBN sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun, total mencapai hampir Rp10 triliun.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mendalami modus dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor : Mohammad Sugianto