News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Inilah Alasan Kenapa MK Memutuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Harus Dipisah

Mohammad Sugianto • Jumat, 27 Juni 2025 | 23:15 WIB

Ketua Hakim MK Suhartoyo.
Ketua Hakim MK Suhartoyo.

JAKARTA,Radarbangkalan.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres), DPR, dan DPD akan dipisahkan dari pemilihan DPRD dan kepala daerah (Pilkada). Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait aturan pemilu serentak.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mengikat secara bersyarat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemilu lima kotak yang selama ini diterapkan membuat pemilih jenuh dan membebani proses pencoblosan. Fokus pemilih menjadi terpecah karena banyaknya pilihan dalam waktu yang terbatas.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

MK menetapkan bahwa ke depan, pemungutan suara untuk Pilpres, DPR, dan DPD dilakukan lebih dulu. Selang waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan, barulah digelar pemungutan suara untuk DPRD dan kepala daerah.

"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," pungkasnya.

Dengan demikian, model Pemilu lima kotak akan dihapus, demi meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi pemilih.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#putusan mk #mk #pilkada #pileg #pilpres #pemilu