News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Zamahsyari Divonis Dakwaan Ringan, Jaksa Tempuh Jalur Banding

Ina Herdiyana • Selasa, 1 Juli 2025 | 21:56 WIB
DISIDANGKAN: Zamahsyari mengikuti sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/6). (DOK JPRM)
DISIDANGKAN: Zamahsyari mengikuti sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/6). (DOK JPRM)

 

SURABAYA, RadarBangkalan.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan mantan anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari.

Jaksa menilai, amar putusan hakim tidak sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menjelaskan bahwa majelis hakim justru memutus perkara berdasarkan dakwaan subsider.

Baca Juga: Sewa Mobil Dinas Fantastis, Camat di Sumenep Diminta Kerja Maksimal

”Kami hormati putusan hakim. Tapi karena pasal yang terbukti berbeda dari yang kami tuntut dan vonisnya belum mencerminkan rasa keadilan, kami putuskan untuk banding,” ujarnya Selasa (30/6).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Zamahsyari melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, hakim menyatakan Zamahsyari terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan subsider.

Ali menyatakan bahwa berkas permohonan banding telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Kamis (19/6).

Baca Juga: Proyek Puskesmas Rp 7,5 M Diminati Puluhan Kontraktor

Dalam proses tersebut, JPU bertindak sebagai pihak pembanding, sementara Zamahsyari sebagai terbanding.

Upaya konfirmasi ke pihak Zamahsyari belum membuahkan hasil. Nomor kontak penasihat hukumnya, Hornaidi, tidak aktif saat dihubungi Jawa Pos Radar Madura.

Kasus itu mencuat dari program hibah yang dikucurkan Pemprov Jawa Timur melalui dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan cipta karya pada 2022 dengan total anggaran Rp 15,7 miliar.

Dana tersebut disalurkan ke 113 kelompok masyarakat (pokmas), termasuk sembilan pokmas di Kabupaten Pamekasan yang mendapat alokasi Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Target PAD Pasar Rp 6,7 M, Baru Tercapai 50 Persen

Dua pokmas asal Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama, masing-masing mendapat proyek senilai Rp 178 juta.

Dana itu semestinya digunakan untuk pembangunan fisik berupa plengsengan. Namun, proyek tersebut diduga fiktif hingga menyeret nama Zamahsyari.

Selain Zamahsyari, Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida dan Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari juga ikut terseret dalam kasus yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. (afg/luq)

Editor : Ina Herdiyana