SUMENEP, RadarBangkalan.id – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan.
Meski penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah berjalan cukup lama, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Ketua Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) Nurrahmat mendesak agar kejati segera menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Baca Juga: Rp 1,3 Miliar untuk Kontrasepsi, Efektif atau Mubazir?
Dia menilai, penanganan kasus ini tidak menunjukkan progres signifikan. ”Jika sampai pertengahan Juli belum ada tersangka, kami akan mengambil langkah lanjutan, termasuk mendatangi Kejati Jatim atau bahkan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Tim penyelidik Kejati Jatim diketahui telah memeriksa sejumlah pihak secara intensif. Mulai dari kepala desa penerima program, fasilitator, hingga masyarakat penerima manfaat. Pemeriksaan dilakukan pada 21–23 Mei lalu secara maraton.
BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin merenovasi rumah secara mandiri.
Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan. Di Sumenep, program ini menyasar 5.490 penerima dengan total anggaran mencapai Rp 109,8 miliar.
Baca Juga: Koperasi Desa Wajib Miliki NIB, Pengurusan Dilakukan Secara Mandiri
Namun, pelaksanaan di lapangan diduga menyimpang dari aturan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman mengungkap sejumlah temuan serius yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan.
Di antaranya, ada satu keluarga yang menerima lebih dari satu bantuan, tenaga kerja yang belum dibayar padahal dana sudah cair, serta praktik penarikan dana dengan slip kosong yang ditandatangani penerima.
Selain itu, ditemukan pula penerima manfaat yang berasal dari kalangan mampu hingga rumah yang dibangun tidak sesuai spesifikasi awal atau bahkan berada di lokasi berbeda.
Beberapa pembayaran juga dilakukan secara tunai oleh kepala desa ketoko penyedia material, yang seharusnya dikelola langsung oleh penerima.
Baca Juga: Pengajuan PBG Mandiri di Bangkalan Masih Nol, Kesadaran Masyarakat Dinilai Rendah
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, saat ini status penanganan masih dalam tahap penyelidikan.
”Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan dan alat bukti dinyatakan cukup,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menegaskan bahwa tim dari Kejati Jatim masih aktif melakukan verifikasi lapangan. Mereka turun langsung ke rumah-rumah penerima untuk memastikan data dan bukti.
”Proses ini masih berjalan. Karena jumlah penerima sangat banyak, yakni lebih dari 5 ribu, tentu butuh waktu untuk mendalami semua data. Kami mohon masyarakat bersabar,” ucapnya. (iqb/luq)
Editor : Ina Herdiyana