Radarbangkalan.id-PT Jawa Pos akhirnya buka suara terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan.
Melalui kuasa hukumnya, Leslie Sajogo, Jawa Pos secara tegas membantah memiliki utang dividen sebesar Rp 54,5 miliar seperti yang dituduhkan.
Permohonan PKPU tersebut tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Namun hingga kini, manajemen Jawa Pos mengaku belum menerima dokumen resmi dari Pengadilan Niaga Surabaya terkait permohonan itu.
“Kami sudah cek seluruh catatan keuangan dan berkoordinasi dengan jajaran direksi. Tidak ada utang jatuh tempo maupun kewajiban yang bisa ditagih seperti yang disebut dalam PKPU,” tegas Leslie, Kamis (3/7).
Ia menjelaskan, tuduhan Dahlan Iskan soal kekurangan pembayaran dividen mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.
Namun, seluruh keputusan tersebut diputuskan secara bulat dalam forum resmi, termasuk oleh Dahlan saat masih menjabat Direktur Utama.
“Pak Dahlan sampai sekarang punya 3,8 persen saham di Jawa Pos, itu pun pemberian dari pemegang saham lain. Kalau bicara dividen, semuanya sudah diputuskan di RUPS secara transparan dan legal,” imbuh Leslie.
Ia menyebut, istilah "utang dividen" yang dilontarkan Dahlan sangat menyesatkan. Menurutnya, dividen bukanlah utang komersial yang bisa menjadi dasar hukum PKPU.
“PKPU itu mekanisme penyelesaian utang yang jelas, nyata, dan sudah jatuh tempo. Bukan untuk mempersoalkan keputusan dividen bertahun-tahun lalu yang sudah disepakati,” jelasnya.
Terkait somasi dan tuntutan akses dokumen yang dilayangkan Dahlan sebelumnya, Leslie menyatakan hal itu keliru.
Sesuai hukum, pemegang saham hanya berhak atas dokumen yang berkaitan dengan RUPS, bukan seluruh dokumen operasional perusahaan.
Leslie juga membantah pernyataan Dahlan yang menyebut hasil PKPU akan dibagikan ke "pahlawan Jawa Pos". Menurutnya, pernyataan tersebut sangat subjektif dan tidak berdasar secara hukum.
“Tidak ada yang berhak sepihak menentukan siapa pahlawan atau bukan di perusahaan ini,” tegasnya.
Soal klaim penyelesaian baik-baik yang dikatakan Dahlan, Leslie menyebut faktanya tidak pernah ada mediasi.
Yang ada hanyalah tiga kali somasi dari kuasa hukum Dahlan, dan semua sudah direspons resmi oleh Jawa Pos.
“Sampai hari ini tidak pernah ada komunikasi langsung, apalagi mediasi. Yang ada hanya somasi yang kami jawab,” ungkapnya.
Leslie memastikan, jika permohonan PKPU resmi masuk ke pengadilan, Jawa Pos siap menghadapi secara hukum.
Bahkan, pihaknya tak segan mengambil langkah hukum lanjutan jika ada pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik.
“Indonesia negara hukum. Kalau tuduhannya tidak berdasar, kami punya hak jawab, bahkan hak gugat,” pungkas Leslie.
Jawa Pos bantah punya utang dividen Rp 54,5 M ke Dahlan Iskan. Semua dividen sudah sesuai RUPS, perusahaan siap tempuh jalur hukum.
Editor : Mohammad Sugianto