News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tersandung Kasus Korupsi, Direktur UD Mabruq Resmi Ditahan Kejari Bangkalan

Ina Herdiyana • Sabtu, 5 Juli 2025 | 01:21 WIB

Direktur UD Mabruq saat ditahan oleh Kejari Bangkalan, Selasa (1/7).
Direktur UD Mabruq saat ditahan oleh Kejari Bangkalan, Selasa (1/7).

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Direktur UD Mabruq Djunaedi, 45, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana penyertaan modal dari BUMD Kabupaten Bangkalan, yakni PT Sumber Daya.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memastikan kondisi kesehatan Djunaedi layak untuk ditahan.

Sebelumnya, dia sempat absen dari pemeriksaan karena menjalani operasi hernia. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan tanpa penjemputan paksa, termasuk pemeriksaan medis oleh tim kesehatan.

Baca Juga: Dahlan Iskan Ajukan PKPU, Jawa Pos Siap Hadapi secara Hukum

"Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, kami langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak Selasa (1/7)," ujar Fakhry Kamis (3/6).

Djunaedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025. Dia diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana penyertaan modal yang diberikan PT Sumber Daya kepada UD Mabruq senilai Rp 1,35 miliar.

Dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang dijalin pada 7 Januari 2019. Saat itu, UD Mabruq mengajukan proposal usaha senilai Rp 2 miliar,tetapi hanya disetujui sebesar Rp 1 miliar dan dicairkan secara bertahap.

Dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap: Rp 250 juta, Rp 500 juta, dan terakhir Rp 250 juta. Setelah pencairan selesai, UD Mabruq kembali mengajukan tambahan modal Rp 350 juta.

Baca Juga: Megawati Hangestri Akan Menikah dengan Dio Novandra, Akad Digelar Hari Ini Secara Sederhana di Jember

Selama beberapa bulan, UD Mabruq sempat menyetorkan pembagian hasil sebesar 35 persen ke PD Sumber Daya hingga Juni. Namun, pada Juli 2019, setoran mulai tersendat.

“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa ada kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar dari penyertaan modal ini, sehingga Djunaedi kami tahan,” tegas Fakhry.

Kasus ini menyeret beberapa nama lain, termasuk mantan Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2017–2019 Joko Supriyono dan penggantinya periode 2019–2021 Moh. Kamil serta sejumlah petinggi dari PT Tonduk Majeng.

PT Sumber Daya sebelumnya menyalurkan dana penyertaan modal ke empat badan usaha: PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq, dan PT Aman.

Baca Juga: Bantah Punya Hutang Rp 54,5 Miliar ke Dahlan Iskan, Jawa Pos Siap Tempuh Jalur Hukum

Kini dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut tengah dalam proses pendalaman dan kemungkinan meluas pada kasus-kasus lain yang berkaitan dengan penyertaan modal BUMD. 

Editor : Ina Herdiyana
#Direktur #ud mabruq #kasus #korupsi #kejari bangkalan