JAKARTA, Radarbangkalan.id – Polda Metro Jaya resmi menyimpulkan kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sebagai kasus bunuh diri. Hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis ini.
“Dari hasil penyelidikan, kami menyimpulkan bahwa kematian ADP murni akibat bunuh diri, tanpa campur tangan atau keterlibatan orang lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (29/7).
Penyidik mengungkapkan, investigasi dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Tak kurang dari 24 orang saksi telah dimintai keterangan, meliputi pihak keluarga, rekan kerja, tetangga, serta mereka yang mengenal keseharian korban.
Tak hanya itu, otopsi jenazah Arya Daru juga telah dilakukan. Hasilnya menguatkan kesimpulan bahwa tidak ada tindak kekerasan atau unsur pembunuhan dalam kematian korban.
Salah satu temuan yang memperkuat dugaan bunuh diri adalah hasil identifikasi sidik jari pada lakban kuning yang melilit kepala korban. Tim Inafis Polri memastikan bahwa seluruh sidik jari yang ditemukan pada lakban tersebut merupakan milik korban sendiri.
Arya Daru Pangayunan ditemukan tak bernyawa pada Selasa pagi, 8 Juli, dalam kondisi mengenaskan: kepala terbungkus plastik dan dililit lakban kuning. Sebelum peristiwa itu, ia sempat terekam kamera berada di sebuah pusat perbelanjaan, kemudian berdiam diri di rooftop Gedung Kemlu selama hampir satu setengah jam.
Kini, setelah seluruh proses penyelidikan rampung, pihak kepolisian memastikan tidak ada indikasi tindak pidana dalam kematian Arya Daru. Kasus ini secara resmi ditutup sebagai peristiwa bunuh diri.
Editor : Mohammad Sugianto