News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Jatah Reguler Disalurkan Berlebihan ke Haji Khusus

Mohammad Sugianto • Minggu, 10 Agustus 2025 | 00:30 WIB

 

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) untuk memenuhi panggilan KPK
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) untuk memenuhi panggilan KPK

JAKARTA,Radarbangkalan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang telah diperiksa terkait penentuan pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Masalah muncul ketika Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 kursi dari pemerintah Saudi pada 2024.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) di bawah Yaqut menetapkan pembagian 50:50 – masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus – tanpa pembahasan di DPR. Seharusnya, jika mengikuti aturan UU, tambahan kuota itu dibagi 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus penyimpangan kuota haji,” ujar Asep, Sabtu (9/8) dini hari.

KPK juga tengah menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Pengamat haji dan umrah Ade Marfudin mengapresiasi langkah KPK. Menurutnya, pembagian kuota haji – baik kuota tetap maupun tambahan – harus mengikuti UU Haji dan Umrah.

“Kuota dari Saudi yang diterima pemerintah Indonesia pembagiannya harus sesuai undang-undang. Berbeda jika tambahan kuota itu diberikan langsung oleh pemerintah Saudi kepada travel,” jelas Ade.

Ade menilai persoalan ini tidak akan berlarut jika Yaqut hadir di sidang Pansus Haji DPR untuk memberi klarifikasi. Namun, hingga Pansus selesai, Yaqut tak pernah hadir, sehingga DPR merekomendasikan masalah ini ke aparat penegak hukum.

Ade mengusulkan agar calon jemaah yang berada di antrean tahun berjalan hingga dua tahun berikutnya diminta melunasi biaya haji lebih awal. Tujuannya, jika ada tambahan kuota mendadak, jemaah reguler siap berangkat sehingga pembagian sesuai UU tetap bisa dilakukan.

Selain itu, pelunasan awal memberi waktu lebih panjang untuk pembekalan manasik, sehingga jemaah lebih siap secara pengetahuan dan mental.

Kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2024 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memastikan transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Dengan proses penyidikan yang berjalan, publik menunggu KPK mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#Mantan Menteri Agama #KPK Pemerintah #Yaqut Choilil Qumas #dugaan korupsi